Sumbartime-Ada 4 Kabupaten/Kota yang menjadi catatan khusus bagi Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni yang perlu pembahasan khusus dan sesegera mungkin.
Keempat Kota/Kabupaten itu masing masing, Kota Padang Panjang, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, serta Kabupaten Limapuluh Kota. Adapun Keempat daerah tersebut menurut KASN, dinilai sedang bermasalah dan berpotensi konflik di roda pemerintahan masing masing.
” Ada indikasi pelanggaran terhadap manajemen ASN di masing masing daerah tersebut,” ujar Nurhasni mengungkapkan.
Hal itu di katakannya pada acara kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Manajemen ASN dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, yang bertempat di Auditorium Gubernuran, Kamis (19/10) pagi.
Secara rinci Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan penyelidkan KASN tersebut tidak mendetailnya, namun dia hanya menyebutkan secara garis besar bahwa pelanggaran masing masing 4 daerah tersebut berupa menyangkut sistem proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan, penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Sementara itu, Irwan Prayitno, Gubernur Sumatra Barat mengatakan, bahwa pelanggaran yang terjadi khususnya di 4 daerah Kota/ Kabupaten tersebut dikarenakan adanya dugaan kurangnya pemahaman Wako maupun Bupati tentang regulasi menyangkut manajemen ASN baik secara undang undang dan peraturan cara pelaksanaannya.
Ironisnya, para aparatur daerah ( Para SKPD) tidak peka dengan aturan yang tiap sebentar berubah rubah dasar hukumnya, tutur Irwan Prayitno lagi.
Dijelaskan lagi menurut Gubernur Sumbar itu, sudah seharusnya para Kepala Daerah memahami tentang regulasi kepegawaian sehingga tidak terjadi kebijakan yang keliru ketika mengangkat staf maupun Eselon hingga menimbulkan laporan atau dimeja hijaukannya Kepala daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
” Kepala Daerah memang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN dari jabatannya, namun jangan dianggap bahwa seolah olah Gubernur dan Mendagri tidak ada” ujar Iwan Prayitno tegas.
Untuk dirinya meminta kepada seluruh Kepala Daerah jika memberhentikan atau menaikan bawahan haruslah dengan alasan yang jelas, dan tidak bepotensi melanggar Undang Undang serta peraturan yang ada. ” Jika ditukar tiap sebentar, terus kerjanya kapan,” tukuk Gubernur lagi.
Selanjutnya Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatra Barat, berjanji akan memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang wilayahnya sedang terjadi pelanggaran manajemen ASN.
Jika teguran pertama tidak di indahkan, maka akan kembali diberi teguran kedua. Namun teguran kedua pun juga tak diangap kita akan teruskan ke Kemendagri untuk segera ditindak lanjuti, dengan harapan Mendagri bisa menyekolahkan Kepala Daerah yang membandel tersebut, pungkas Irwan Prayitno mengatakan. (tim)