Sumbartime.com,- AD (36) seorang warga Bukittinggi yang menggelapkan uang sapi-sapi kurban idul Adha 1443H lalu menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi. Selasa, 3/1/2023.
Ini jadi Atensi saya secara pribadi terutama satreskrim polres kota Bukittinggi. Hal itu disampaikan oleh AKP. Ardiansyah Rolindo,S SIK. MH. Eks Kasatreskrim polres kota Bukittinggi. Kepada awak media sumbartime.com.Di halaman Mako polres.Rabu,13/7/22. Silam.
Viral nya kasus terkait penipuan sapi-sapi kurban idul Adha 1443H di wilayah Bukittinggi kala itu hingga sekarang masih jadi perbincangan.
Karna ini adalah dugaan penipuan, penegak hukum diduga akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada terduga pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kabur dan sempat menjadi teka- teki, Toke Ternak itu kabur sejak lebaran Idul Adha 1443 H lalu, atas laporan sejumlah panitia qurban karena sapi pesanan tak kunjung datang sehingga mengecewakan ribuan warga saat itu.
Tersangka tiba di Polresta Bukittinggi sekitar pukul 20.30 WIB dari arah Padang Luar, berpakaian serba hitam dan bertopi hitam.
Untuk sementara waktu (AD) masih dalam pengamanan dan pemeriksaan, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya Polsek Bukittinggi menerjunkan Tim Gabungan untuk mengejar terlapor yang diduga pelaku penipuan hewan kurban di sejumlah masjid dan mushala di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (lalu/red)
Pengejaran dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari pengurus Mushala Baitul Jannah Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terkait dugaan kasus penipuan pengadaan sapi kurban.
Kasus penipuan pengadaan sapi kurban dilakukan oleh pelaku berinisial AD (36), warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi. Korbannya yakni beberapa masjid dan mushala waktu itu. (alex)




















