Sumbartime -Seorang ayah berinisial S (54) di Pariaman tega memperkosa anak kandungnya sejak berumur 14 tahun di rumahnya sendiri.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan, perbuatan pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP.
“S mengancam dan menakuti korban jika tidak menuruti perintahnya, ia akan diusir dari rumahnya,” katanya Rabu, 28 Februari 2024
Ia mengungkapkan, pelaku bakal memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban setelah menuruti permintaannya.
Saat korban telah duduk di bangku SMA, ia minggat dari rumah dan bersekolah di Medan di tempat saudaranya.
Belum menamatkan sekolahnya, ia kembali ke rumah di Pariaman dan ayah kandungnya kembali mencabuli korban.
“Saat korban kembali, pelaku melakukan pemerkosaan lagi, ia secara terang-terangan meminta jatah kepada anaknya sendiri,” terangnya.
Lanjut AKBP Andreanaldo, anak kedua dari tiga bersaudara itu pun tidak dapat mengelak dan menuruti permintaan ayahnya karena ketakutan.
“Perlakuan bejat itu belangsung kurang lebih lima tahun akhirnya korban yang saat ini berusia 19 tahun pun buka mulut membeberkan kelakuan keji ayahnya kepada pamannya,” lanjutnya.
Andreanaldo mengatakan, mendengar pengakuan kemenakannya tersebut, sang paman langsung melaporkan hal itu ke polisi.
“Sekarang pelaku sudah kami tangkap dan akan diproses,” pungkasnya.