Sumbartime – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi telah membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, mengungkapkan bahwa jumlah PTPS yang diperlukan sebanyak 365 orang, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu mendatang.
“Calon Pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diumumkan melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kota Bukittinggi atau dapat diketahui dengan mengunjungi kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam),”jelasnya.
Persyaratan tersebut termasuk usia minimal 21 tahun, integritas yang baik, tidak terlibat dalam partai politik dalam lima tahun terakhir, memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas, tidak memiliki catatan pidana, siap bekerja penuh waktu, dan memenuhi persyaratan lainnya.
Calon Pengawas TPS diwajibkan menyiapkan berkas pendaftaran yang mencakup surat pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dua lembar pas foto terbaru ukuran 4×6, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai 10 ribu.
Proses pendaftaran akan dimulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selanjutnya, berkas pendaftaran akan diseleksi, dengan pengumuman bagi peserta yang lolos administrasi pada 10 Januari 2024. Tahap berikutnya mencakup tanggapan masyarakat, tes wawancara, dan pelantikan Pengawas TPS pada 22 Januari 2024.
‘Tugas Pengawas TPS mencakup pengawasan aktivitas di TPS pada hari pemungutan suara serta mencatat setiap temuan pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, seperti KPPS, partai politik, tim sukses, saksi, maupun pelanggaran dari pihak lainnya,”lanjutnya.
Dugaan pelanggaran yang terungkap akan didokumentasikan dengan bukti sehingga dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.(R)




















