Limapuluh Kota- Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri(PN) payakumbuh Empat unit rumah yang berlokasi di Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota,telah di eksekusi pada hari Kamis (31/7) 2025.
Pada pukul 10.00 WIB, pihak Penggugat telah melakukan eksekusi terhadap empat unit rumah yang berada di jorong kapalo bukik kanagarian batu payuang lareh sago halaban.Eksekusi tersebut di lakukan berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri PayakumbuhNomor7/Pdt.Eks/2023/PN.Pyh.
Di lakukannya eksekusi sesuai dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2020/PN/Pyh jo. Nomor 2428.K/Pdt/2022 yang di ajukan oleh Afrizal dan kawan – kawan sebagai Pemohon Eksekusi yang sekaligus di dampingi oleh kuasa Hukumnya dari kantor Hukum “Nuril Hidayati & Associates”.
Saat di konfirmasi kamis siang kepada Kuasa Hukum termohon Nuril Hidayati, S.Ag, MH yang akrab di sapa “Ing serta Dedi Ramdani SH menjelaskan, gugatan ini sudah di ajukan pada tahun 2020 yang mana kami sebagai Pemohon Eksekusi adalah sebagai Pihak Penggugat jelas Nuril Hidayati.
“kami adalah Pihak Penggugat yang menang pada tingkat Pengadilan Negeri Payakumbuh, termasuk di Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung RI serta putusan Peninjauan Kembali dan pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi atau menawarkan Eksekusi damai kepada semua Termohon Eksekusi ini.
Akan tetapi tidak ada tanggapan dari Termohon Eksekusi tersebut, sehingga tidak ada lagi solusi lain maka pelaksanaan Eksekusi terhadap Objek Perkara t,yang didalamnya terdapat empat unit rumah kita lakukan pengeksekusian hari ini ujar Nuril.
Anggota kepolisian dari Polres payakumbuh ikut mengawal jalannya Eksekusi di jorong Kapalo bukik tersebut, juga di hadiri oleh perangkat Nagari beserta masyarakat disana.(*dby)

















