SUMBARTIME.COM-Setelah melalui proses pemeriksaan, guru honorer les privat olah vokal inisial ID (51) warga Padang Panjang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur.
Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Padang Panjang, AKP Hidup Mulya, kepada awak media, Rabu (16/10). Tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara makasimal 15 Tahun, paparnya.
Di jelaskan, ID seorang guru privat olah vokal, diketahui telah mencabuli seorang anak bawah umur yang masih berstatus pelajar inisial DPK (14). Akibat perbuatan tersangka saat ini korban dalam kondisi hamil 8 bulan. Dari pengakuan korban dirinya digarap oleh tersangka sebanyak 4 kali sejak tahun 2018 silam.
Mengetahui dirinya hamil korban berusaha menyembunyikan kehamilan dirinya dengan memakai hijab panjang dan besar. Aksi korban menutupi kehamilan dirinya, hanya bertahan beberapa bulan saja. Masuk usia kandungan 8 bulan, orang tua korban mengetahui kondisinya sehingga peristiwa pencabulan tersebut terbongkar.
Sementara itu dari pengakuan tersangka ID, dirinya mencabuli korban sebanyak 4 kali dengan memakai modus memberikan air putih yang telah bercampur dengan obat bius. Awal pertama dirinya melakukan aksi bejatnya tersebut ketika korban bersama beberapa temannya datang untuk belajar olah vokal.
Karena tergiur dengan kondisi fisik korban yang baru mekar timbul hasrat bejatnya kepada korban. Dengan modus berpura pura menyuruh teman teman korban ke pasar membeli makanan, tersangka mulai menyiapkan aksi pencabulannya.
Saat korban hanya seorang diri di sanggar studio miliknya, tersangka memberikan dan menawarkan minuman air putih kepada korban. Korban yang saat itu merasa tidak curiga, langsung meminum air putih yang ditawarkan tersangka. Sejurus kemudian, korban merasakan pusing dan dalam kondisi antara sadar dan tak sadar.
Saat itulah tersangka dengan mudah melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban. Setelah berhasil mencabuli korban, tak lama kemudian teman teman korban datang dari pasar, kembali ke studio tersangka dengan membawa makanan. Saat itu suasana biasa biasa saja, tak ada satupun teman teman korban merasa curiga, sementara korban masih dalam kondisi separo sadar.
Selanjutnya merasa perbuatan tersangka aman aman saja, membuat dirinya ketagihan dan mengulangi aksinya dengan cara yang sama hingga mencapai 4 kali.
Tak disangka, aksi cabul yang dia lakukan membuat korban yang tergolong masih remaja tersebut menjadi hamil. Korban sempat mengatakan kehamilannya kepada tersangka, namun tersangka meminta korban untuk tutup mulut dan sebagai imbalannya tersangka sering memberikan uang jajan kepada korban.