Sumbartime.com,- Saya menyesal dan minta maaf kepada warga Bukittinggi, juga seluruh keluarga korban dan saya berjanji akan bertanggung jawab, “Insyaallah saya akan mengganti kerugian-kerugian korban”.
Hal tersebut dikatakan AD(36)
pelaku Penggelapan uang sapi-sapi kurban idul Adha 1443H lalu, usai komperensi pers di aula Mako Polresta Bukittinggi. Kamis,5/1/2023.

AD menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi. Selasa, (3/1) selama lebih kurang 5 bulan pelariannya, diketahui selama itu ia berada dan menetap di Surabaya Jawa timur.
Dengan total Rp. 255.500.000,- kerugian seluruh korban nya, sudah habis ia pakai untuk membayar hutang-hutangnya dan kebutuhan sehari-hari nya selama dalam pelariannya. Kata Kapolresta Bukittinggi AKBP. Sri Wahyuni Lestari, S.I.K..M.H yang diwakili Kasat Reskrim Fetrizal S. S.I.K..M.H
“Lebih lanjut dijelaskan, untuk saat ini kami tidak ada mendapati uang atau sisanya, semua sudah habis oleh pelaku AD,” ungkap Kasat Reskrim.
“Selama 6 bulan ini semenjak pelaporan anggota-anggota kita dilapangan sudah bekerja keras, hingga melacaknya apakah ada komunikasi pelaku dengan pihak keluarganya,” katanya.
Fetrizal, ia tidak pernah berkomunikasi dengan pihak luar. Kami dari satreskrim Polresta Bukittinggi juga berkomunikasi dengan pihak Siber Mabes Polri. “Memang tidak kami temukan komunikasi antara pelaku dengan pihak keluarga ataupun pihak luar,” ujarnya.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan komunikasi atau penyelidikan sampai ke Pekanbaru, Jambi,” katanya.
Karna ini adalah dugaan penipuan, kita akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada terduga pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kasus penipuan pengadaan sapi kurban dilakukan oleh pelaku berinisial AD (36), warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi. Korbannya yakni beberapa masjid dan mushala waktu itu.
Sumbartime.com,- Setiap Waktu Bernilai Informasi. (alex)
Simak Video : MENGODA CEWEK KOK PIDANA….???

















