• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Warga Keluhkan Bangunan Tanpa IMB yang Ganggu Kenyamanan Warga

Sumbar Time by Sumbar Time
22 Februari 2025
in Bukittinggi
A A
0
Warga Keluhkan Bangunan Tanpa IMB yang Ganggu Kenyamanan Warga
0
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI — Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi dikeluhkan seorang warga yakni Dosmarida (50) yang tinggal di sebelah bangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya tak lagi aman dan nyaman tinggal di rumah akibat dinding bangunan telah menutup ventilasi jendela rumah,” ujar Dosmarinda akrab disapa Ida itu kepada sejumlah wartawan di Bukittinggi, Kemarin.

ADVERTISEMENT

Ida mengaku tinggal di rumahnya itu sejak tahun 1986 bersama ibu dan familinya yang lain.

“Saya waktu itu masih kecil. Rumah yang saya tempati ini merupakan peninggalan orang tua. Kini saya tinggal bersama dengan anak saya,” sebutnya.

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

Menurut Ida, sewaktu tahun 1986, lokasi sebagai tempat tinggalnya saat sekarang, merupakan semak semak yang tidak mungkin orang berani untuk menjadikan tempat tinggal.

“Setelah sekian tahun lamanya kami bertempat tinggal di rumah ini, baru di 2025 kami merasa tak lagi nyaman akibat dari dinding bangunan yang telah menutupi pencahayaan rumah,” paparnya.

“Saya berharap pemerintah kota Bukittinggi dapat menegur pemilik bangunan supaya mau membuka jarak dinding sepanjang 1 meter dari dinding rumah saya sehingga ada ruang 1 meter antara dinding rumah saya dengan rumah yang tengah dibangun itu,” pintanya.

Ida mengaku bahwa tanah yang tempat berdirinya rumah dengan luas kurang lebih 6 x 10 meter itu, setiap tahunnya selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tanah Bersertifikat

Sementara itu, Novi pemilik bangunan mengatakan, tanah tersebut merupakan hak milik dirinya secara sah dengan bukti sertifakat hak milik dengan nomor sertifikat hak milik nomor A 2023272.

“Terkait dengan keluhan Dosmarida itu tidak beralasan karena saya membangun diatas tanah saya sendiri, bahkan Dosmarida menempati tanah yang merupakan hak milik saya,” sebut Novi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2/2025).

Menurut Novi, tanah miliknya dengan luas 243 meter persegi tersebut termasuk juga di dalamnya tanah yang di atasnya berdiri rumah yang dihuni Dosmarida itu.

ADVERTISEMENT

“Berita yang menyampaikan kami tidak menggubris laporan/ surat teguran itu salah, sebab saya beserta saudara saya sudah menemui pihak kadis tersebut kekantor PU. Bahkan sebelum kasusu ini bergulir kami sudah melakukan mediasi terhadap Dosmaridan saudara nya, namun respon mereka tidak ada,” tambah Novi.

“Masalah ini juga sudah pernah saya koordinasi dengan Babin, RT, RW, Lurah bahkan camat, tapi Dosmarida tetap tidak mau pindah atau keluar dari tanah saya tersebut dengan alasan bahwa Dosmarida memiliki tanah tersebut disebebakan telah membayar PBB. Pembayaran PBb bukan berarrti bukti kepemilikan tanah,” sebut Novi Lagi.

2 SP dari DPU PR

Diketahui, bangunan tersebut sudah dua kali surat peringatan diberikan oleh DPU PR kepada seorang warga yang membangun rumah kontrakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zona merah kawasan Belakang Balok itu.

‎Bangunan baru tersebut jelas jelas menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.

‎”Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Bukittinggi, Rahmi Hidayati.
‎
Kepala Bidang perempuan satu satunya di instansi tersebut menyebutkan, pihaknya memang telah menyurati pemilik bangunan bersangkutan.

‎”Surat Peringatan telah dua kali kami layangkan. Terkait masih berlanjutnya pembangunan, kami akan segera turun ke lapangan,” ucapnya menjanjikan.
‎
Apa yang dijelaskan Rahmi Hidayati tersebut, harusnya menjadi perhatian serius dari pemilik bangunan agar SP 3 yang akan memerintahkan pembongkaran tak dilakukan. (*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Keluhkan Bangunan Tanpa IMB yang Ganggu Kenyamanan Rumah

Next Post

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi: Membangun Interaksi Bersama Insan Pers itu Penting

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi: Membangun Interaksi Bersama Insan Pers itu Penting

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi: Membangun Interaksi Bersama Insan Pers itu Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.