BUKITTINGGI – Dosmarida (50), warga yang telah lama tinggal di Bukittinggi, mengungkapkan keluhannya terkait sebuah bangunan yang sedang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan tersebut diketahui telah menutup ventilasi jendela rumahnya, mengganggu kenyamanan tempat tinggalnya yang sudah ia huni sejak 1986, berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, dan kini menjadi sumber keresahan bagi keluarga Dosmarida.
Kepada wartawan, Ida, sapaan akrab Dosmarida, mengungkapkan rasa tidak aman dan nyaman yang kini ia rasakan.
“Dinding bangunan yang sedang dibangun ini menutup ventilasi jendela rumah saya. Pemilik bangunan terkesan arogan dan tidak peduli dengan kenyamanan kami,” ujar Ida dengan penuh kekecewaan.
Ida menceritakan bahwa rumah tersebut merupakan warisan orang tuanya. Ia dan anaknya telah tinggal di rumah itu setelah lama tinggal bersama ibunya.
Dahulu, rumah tersebut berada di daerah yang sepi dan penuh semak-semak, jauh dari gangguan apapun. Namun, sejak pembangunan dimulai pada 2025, Ida merasa ketidaknyamanan yang luar biasa.
Ida berharap Pemerintah Kota Bukittinggi segera mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar pemilik bangunan membuka jarak minimal 1 meter dari dinding rumahnya untuk memastikan ventilasi dan pencahayaan yang cukup.
“Saya selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tanah saya. Saya hanya ingin rumah saya tetap nyaman,” ujar Ida, menegaskan haknya sebagai warga yang telah lama tinggal di daerah tersebut.
Bangunan yang dimaksud telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU PR) Bukittinggi sebelumnya telah mengeluarkan dua surat peringatan kepada pemilik bangunan yang membangun rumah kontrakan tanpa IMB di zona merah kawasan Belakang Balok.
Kabid Tata Ruang DPU PR Bukittinggi, Rahmi Hidayati, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan peraturan dan tidak mentolerir pelanggaran.
“Kami sudah menyurati pemilik bangunan tersebut dua kali. Jika pembangunan tetap berlanjut, kami akan segera turun ke lapangan,” jelas Rahmi.
Rahmi juga mengingatkan pemilik bangunan untuk mematuhi aturan yang berlaku, agar tindakan pembongkaran tidak perlu dilakukan. Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warganya. (**)