BUKITTINGGI — Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi dikeluhkan seorang warga yakni Dosmarida (50) yang tinggal di sebelah bangunan tersebut.
“Saya tak lagi aman dan nyaman tinggal di rumah akibat dinding bangunan telah menutup ventilasi jendela rumah,” ujar Dosmarinda akrab disapa Ida itu kepada sejumlah wartawan di Bukittinggi, Kemarin.
Ida mengaku tinggal di rumahnya itu sejak tahun 1986 bersama ibu dan familinya yang lain.
“Saya waktu itu masih kecil. Rumah yang saya tempati ini merupakan peninggalan orang tua. Kini saya tinggal bersama dengan anak saya,” sebutnya.
Menurut Ida, sewaktu tahun 1986, lokasi sebagai tempat tinggalnya saat sekarang, merupakan semak semak yang tidak mungkin orang berani untuk menjadikan tempat tinggal.
“Setelah sekian tahun lamanya kami bertempat tinggal di rumah ini, baru di 2025 kami merasa tak lagi nyaman akibat dari dinding bangunan yang telah menutupi pencahayaan rumah,” paparnya.
“Saya berharap pemerintah kota Bukittinggi dapat menegur pemilik bangunan supaya mau membuka jarak dinding sepanjang 1 meter dari dinding rumah saya sehingga ada ruang 1 meter antara dinding rumah saya dengan rumah yang tengah dibangun itu,” pintanya.
Ida mengaku bahwa tanah yang tempat berdirinya rumah dengan luas kurang lebih 6 x 10 meter itu, setiap tahunnya selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tanah Bersertifikat
Sementara itu, Novi pemilik bangunan mengatakan, tanah tersebut merupakan hak milik dirinya secara sah dengan bukti sertifakat hak milik dengan nomor sertifikat hak milik nomor A 2023272.
“Terkait dengan keluhan Dosmarida itu tidak beralasan karena saya membangun diatas tanah saya sendiri, bahkan Dosmarida menempati tanah yang merupakan hak milik saya,” sebut Novi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Novi, tanah miliknya dengan luas 243 meter persegi tersebut termasuk juga di dalamnya tanah yang di atasnya berdiri rumah yang dihuni Dosmarida itu.
“Berita yang menyampaikan kami tidak menggubris laporan/ surat teguran itu salah, sebab saya beserta saudara saya sudah menemui pihak kadis tersebut kekantor PU. Bahkan sebelum kasusu ini bergulir kami sudah melakukan mediasi terhadap Dosmaridan saudara nya, namun respon mereka tidak ada,” tambah Novi.
“Masalah ini juga sudah pernah saya koordinasi dengan Babin, RT, RW, Lurah bahkan camat, tapi Dosmarida tetap tidak mau pindah atau keluar dari tanah saya tersebut dengan alasan bahwa Dosmarida memiliki tanah tersebut disebebakan telah membayar PBB. Pembayaran PBb bukan berarrti bukti kepemilikan tanah,” sebut Novi Lagi.
2 SP dari DPU PR
Diketahui, bangunan tersebut sudah dua kali surat peringatan diberikan oleh DPU PR kepada seorang warga yang membangun rumah kontrakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zona merah kawasan Belakang Balok itu.
Bangunan baru tersebut jelas jelas menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.
”Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Bukittinggi, Rahmi Hidayati.
Kepala Bidang perempuan satu satunya di instansi tersebut menyebutkan, pihaknya memang telah menyurati pemilik bangunan bersangkutan.
”Surat Peringatan telah dua kali kami layangkan. Terkait masih berlanjutnya pembangunan, kami akan segera turun ke lapangan,” ucapnya menjanjikan.
Apa yang dijelaskan Rahmi Hidayati tersebut, harusnya menjadi perhatian serius dari pemilik bangunan agar SP 3 yang akan memerintahkan pembongkaran tak dilakukan. (*)