Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga kota tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Pada Kamis (13/6), Walikota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri, AP, mengadakan kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang terkait dengan penyakit masyarakat (pekat) di daerah tersebut.
“Mari bersama kita menjaga kota agar tetap aman dan nyaman,” kata Kasat Pol PP Joni Feri menyampaikan pesan Walikota Bukittinggi di hadapan para tokoh adat, niniak mamak, pangka tuo nagari, dan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kurai Limo Jorong serta ketua Parik Paga Nagari Kurai di ruangan kantor tersebut pada Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, menyikapi hal yang terjadi terkait pekat di kota ini, merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. “Duduk bersama demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kota Bukittinggi, dan bersama-sama menjaga anak kemenakan agar terhindar dari hal-hal yang selama ini sudah meresahkan di kalangan masyarakat,” ujar Joni Feri.
Niniak mamak Nagari Kurai beserta Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong sepakat bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Satpol PP Kota Bukittinggi, untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT dengan fungsinya masing-masing.
Mereka berkomitmen menghidupkan kembali kearifan lokal dan tatanan hidup banagari sehingga tidak ada ruang serta tempat bagi orang-orang pelaku pekat itu sendiri.
Upaya ini merupakan langkah konkret pemerintah dan masyarakat untuk menjaga Bukittinggi sebagai kota yang aman, nyaman, dan bebas dari penyakit masyarakat.
(Pewarta: alex)




















