Sumbartime – Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian dua telepon genggam milik warga di Simpang Rajang, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (16/5/2024), hanya beberapa jam setelah laporan pencurian diterima.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, bersama Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SR (37), seorang warga Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, ditangkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.
“Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 12 jam,” ujar Kapolres.
Proses penangkapan dimulai setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan dua telepon genggamnya. Petugas segera mengolah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi-saksi, dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah korban. Berkat langkah-langkah tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim segera bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti. (R)





















