Sumbartime – Petugas Satpol PP telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Sikabu Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Jumat (10/5/2024), yang diduga menjadi tempat pertemuan yang tidak pantas. Rekaman penangkapan pasangan yang disebut ‘Kumpul kebo’ menyebar di media sosial setelah kejadian tersebut.
Dilaporkan bahwa lima wanita diduga telah menahan seorang pria yang masih di bawah umur di dalam rumah tersebut. Video yang diunggah oleh akun Instagram Info Agam memperlihatkan kerumunan warga di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap kelima wanita tidak semuanya janda.
“Bahkan masih ada yang di bawah umur, mereka melakukan aktivitas tidak senonoh di sebuah rumah,” katanya
kelima wanita tersebut berinisial R (16), C (16), AN (16) yang masih di bawah umur. Kemudian perempuan remaja berinisial R (19) dan wanita dewasa inisial M (29).
Laki-laki yang ditangkap sudah berusia 28 tahun dan bukan anak di bawah umur.
Lebih lanjut, kelima wanita dan pria yang masih di bawah umur telah diamankan oleh Satpol PP Agam dan dibawa ke Markas Komando untuk proses pemeriksaan lebih lanjut serta tindakan hukum yang sesuai.(R)





















