Sumbartime – Aktivitas tambang galian tanah uruk tanpa izin di jalan By Pass Ngalau, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, terus menggeliat tanpa henti. Di tempat tersebut, sebuah ekskavator terlihat sedang melakukan pengerukan tanah di dekat beberapa truk yang terparkir.
Meskipun aturan dalam UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak ditegakkan, pelaku tambang tanah uruk ilegal terus beroperasi. Desmon Corina
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan izin tambang galian C jenis tanah uruk yang masuk ke dinas tersebut, sementara Evan Zikri, seorang praktisi hukum
Menanggapi maraknya aktivitas tanah uruk yang kuat dugaan tak berizin tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Corona Dikutip dari situs Mjnews.id mengatakan bahwa sampai saat ini memang belum ada permohonan izin tambang galian C jenis tanah uruk yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami akan segera jadwalkan tim untuk turun ke lapangan,” kata Desmon Corina singkat saja, Kamis 9 Mei 2024 sore.(R)





















