Sumbartime – Kronologi pembunuhan tragis seorang wanita dalam sebuah koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai terkuak. Korban, yang dikenal dengan inisial RM (50 tahun), tewas dibunuh oleh rekan kerjanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29 tahun), di sebuah hotel di Bandung.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24 April 2024) pagi, ketika Arif bertemu dengan korban di kantor cabang perusahaannya di Bandung.
“Setelah bertemu di kantor, keduanya kemudian melakukan pertemuan di luar kantor dan menuju ke sebuah hotel yang telah dipesan oleh Arif sebelumnya. Di hotel itulah, Arif melakukan perbuatan keji dengan memperkosa korban sebelum membunuhnya,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, setelah membunuh korban, Arif juga melakukan pencurian terhadap uang perusahaan yang dibawa korban untuk disetor ke bank.
“Uang sebesar Rp 43 juta tersebut kemudian dicuri oleh Arif, yang sebagian di antaranya diberikan kepada ibunya. Namun, setelah memberikan sebagian uang tersebut, Arif bahkan meminta agar sebagian uang itu dikembalikan,”lanjutnya.
Arif dan adiknya kemudian terlibat dalam pembuangan jasad korban, di mana mereka membeli koper untuk menyembunyikan tubuh korban dan mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan jejak. Mereka akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Kasus ini mengejutkan banyak pihak dan memunculkan reaksi simpati serta keprihatinan atas tindakan keji yang dilakukan oleh Arif.(R)





















