Sumbartime – Pada Senin (29/4/2024), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap enam pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan satu pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diduga berkeluyuran saat jam belajar berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat.
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang, menyatakan bahwa ketujuh pelajar tersebut ditangkap oleh anggota Satpol PP yang sedang melakukan patroli pengawasan penegakan Perda di Kota Padang. Mereka didapati berada di kawasan Pantai Padang dan GOR H. Agus Salim.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sejumlah pelajar yang berkeliaran di luar jam sekolah. Sebagai respons, mereka langsung melakukan tindakan penertiban terhadap pelajar-pelajar tersebut.
“Setelah ditangkap, pelajar-pelajar tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Proses pembinaan tersebut meliputi pendataan, kontak dengan pihak sekolah, kontak dengan orang tua, dan memberikan edukasi kepada pelajar-pelajar tersebut,”ujarnya.
Chandra Eka Putra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelajar di luar jam sekolah. Dia juga meminta agar pihak sekolah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan ekstrakurikuler, serta mengawasi kegiatan pelajar agar tidak melakukan aktivitas di luar jam belajar yang tidak diinginkan.(R)



















