Sumbartime – Seorang pemuda dengan inisial AA (36 tahun) telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Payakumbuh karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pria paruh baya yang mengakibatkan korban mengalami patah kaki.
Kejadian ini berlangsung di Toko Cinta Tani Pasar Payakumbuh setelah keduanya terlibat dalam cekcok yang berujung pada perkelahian.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Doni Pramadona, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di pelataran parkir Hotel Mangkuto setelah polisi menerima laporan pada 6 Desember 2023.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, pelaku akhirnya berhasil ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kasat Reskrim Iptu Doni.
Sementara itu, korban dari peristiwa ini ditemukan dalam kondisi patah kaki dan laporan ke polisi dibuat pada 6 Desember 2023.(R)





















