Sumbartime – Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dilansir Humas Polres Lima Puluh Kota Aksi penangkapan ini dipimpin secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres 50 Kota, IPTU ANDHIKA, S.H. Keberhasilan dalam menangkap pelaku ini terjadi ketika petugas sedang berada di pinggir lapangan bola.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket yang berisikan daun ranting dan biji yang diduga kuat sebagai golongan I jenis ganja. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna gold beserta SIM card, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa paketan ganja tersebut diperoleh dari kenalannya dengan inisial S.A. Bersama dengan itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 5669 CB, serta 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna Silver beserta SIM card yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual-beli narkotika. Seluruh penggeledahan ini disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat.(R)


















