Sumbartime – Komplotan pencuri barang-barang elektronik di Padang yang telah meresahkan warga berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Polsek Lubuk Kilangan telah menetapkan dua pelaku pencurian dan seorang penadah sebagai tersangka.
Mereka adalah Syahrial dan M. Hanif sebagai pelaku utama, serta Tam Eka Putra alias Breging sebagai penadah, yang semuanya merupakan warga Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon, mengungkapkan bahwa penangkapan komplotan pencuri ini dimulai dari penangkapan dua pelaku utama.
“Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Lubuk Kilangan pada Minggu (30/11) sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.
Dari keterangan kedua pelaku, barang-barang yang mereka curi dijual kepada seorang penadah bernama Tam Eka Putra alias Breging.
Pada Selasa (31/10), Tam Eka Putra berhasil ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Indarung dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan. Penadah tersebut menjual kembali barang-barang curian ke luar Kota Padang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual, termasuk satu unit televisi, satu unit STB IndyHome, dan satu unit laptop.

















