Sumbartime – Polisi telah menangkap seorang pria bernama Abu Thalib (33) atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Korong Pasa Karambia Nagari Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Korban, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang disebut dengan inisial Melati, adalah anak tiri dari pelaku. Ibunya, inisial DSN (32), baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari pihak sekolah pada Selasa (31/10).
Plh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat pihak sekolah menghubungi ibu korban. Ibu korban segera mendatangi sekolah dan menanyai anaknya, yang mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada Senin (2/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
“DSN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Pariaman pada Selasa (31/10), dan laporan ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ungkapnya.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Koto Tarok, Kecamatan Surantiah, Pesisir Selatan pada Rabu (1/11) malam.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, mengakui perbuatannya, dan dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.





















