Sumbartime – Pada tanggal 16 Oktober 2023, Anggota DPRD Padang Pariaman sekaligus Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian seorang bocah berusia 9 tahun.
Januar dijerat dengan pasal 310 ayat 4 bersama pasal 312 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Hendri, mengkonfirmasi bahwa Januar saat ini ditahan di Mapolsek Sicincin, Padang Pariaman, karena tahanan di Mapolres sudah penuh.
“Proses hukum terhadap Januar akan berlanjut dengan tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum” jelas Kasat Lantas Iptu Hendri
Kasus tabrak lari ini terjadi pada tanggal 2 Oktober 2023 di Padang Pariaman, dan setelah menabrak korban, Januar melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya di Kasang, Padang Pariaman. Polisi telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan vural karena melibatkan seorang anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.





















