Sumbartime – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan syarat capres dan cawapres yang dapat maju dalam Pilpres 2024, yaitu paling rendah usia 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah.
Bivitri Susanti, seorang pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, menyatakan bahwa setelah putusan MK tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju di Pilpres 2024 asalkan ada partai politik yang mengusungnya.
Dia menekankan bahwa kemampuan Gibran untuk maju tergantung pada koalisi yang mendukungnya.
Bivitri juga mengklarifikasi bahwa putusan MK tersebut berlaku langsung untuk Pilpres 2024.
‘Gibran memenuhi syarat sebagai kepala daerah, tetapi dukungan dari partai politik sangat penting,” jelasnya, Senin 16 Oktober dikutip laman detik.com
Pendapat serupa disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, yang mengatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilpres 2024 selama ada dukungan partai politik.
Rullyandi juga menegaskan bahwa putusan MK tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Putusan MK ini memang mengubah syarat usia capres-cawapres, memungkinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pilpres.
Hal ini disambut baik oleh beberapa pihak, dan putusan tersebut telah dinyatakan sebagai langkah yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional.
MK menegaskan bahwa syarat usia 40 tahun bisa diabaikan jika seseorang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah melalui pemilihan umum.
Putusan ini membuka peluang bagi politisi muda seperti Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.





















