Sumbartime.com,- 11 tahanan di Polsek Inderapura Pancung Soal, kabupaten Pesisir Selatan, dilaporkan berhasil kabur dengan cara yang tak biasa, tahanan ini berhasil melarikan diri dengan cara membobol kamar mandi.
Sementara itu beredar pesan di media sosial untuk meminta warga waspada dan melaporkan jika menemukan atau melihat wajah dari para daftar DPO tersebut
“Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi bapak-bapak ibuk-ibu mohon bantuan kalau ditemukan adanya orang-orang baru yang masuk wilayah kita karena ada tahanan Polsek Panso sebanyak 11 orang melarikan dini hari tadi Senin tanggal 4 September 2023.
Bagi masyarakat kita yang di ladang apabila ada menemukan mereka-mereka ini segera hubungi Polsek Lunang Silaut. Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Wassalam.” (Begitu lah kalimat pesan tersebut, dikutip dari groub Informasi itu salah satunya diunggah di grup Dabua Ombak Pasisia)
Berikut identitas tahanan yang kabur dari sel Polsek Pancung Soal:
- Bobi Candra (23) warga Kampung Lalang Panjang Kecamatan Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Ade Saputra (25) warga Kampung Lalang Panjang, Air Pura Pessel. Melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.
- M. Iqbal (22) warga Kampung Sualang Lalang Panjang Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Ade Mai Putra (34) warga Muaro Sakai Kecamatan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Eka Saputra (27) warga Kampung Pulau Makan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
6.Febrianto Sandra (20) warga Kampung Pulai Lakitan Tangah Kecamatan Lengayang Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika.
- Syamsul Bahri (20) Warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.
- Nanda Indra (21) warga Kampung Medan Baik Tluk Kualo Air Pura Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
- Aris Mansyah (19) warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.
- Mardianto (44) warga Kampung Binjai Tapan, Pessel. Melanggar Pasal 480 KUHP.
Dori Nasko (39) warga Hilalang Inderapura, Pessel. Melanggar pasal 480 KUHP.




















