Sumbartime.com,- Polres Payakumbuh telah menangkap seorang pria berinisial RA (22) pada Rabu (30/8/2023). Warga Kelurahan Balai Jariang, Kota Payakumbuh, diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar,” ungkap AKP Elvis Susio, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh dilansir HumasPolri
Peristiwa ini terjadi di rumah keluarga korban ketika korban sedang tidur sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut terungkap setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, berani melaporkan insiden ini kepada orang tuanya keesokan harinya.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dan membawa tersangka RA ke Mapolres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RA langsung ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti dan keterangan yang mencukupi dari saksi-saksi terkait kasus ini.
“Saat orang tua korban bersama pihak keluarga tersangka mendatangi mapolres, anggota Unit PPA langsung menginterogasi tersangka. Berdasarkan barang bukti serta keterangan dari saksi, kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak kecolongan,” ungkap Kapolres.(*)





















