Sumbartime.com,- Polres Payakumbuh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari satu pelajar di bawah umur dan tiga lelaki dewasa. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Agustus 2023, dini hari.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan di depan konter handphone (HP) ST Langit Ponsel, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Labuh Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat. Tersangka bawah umur berinisial RS (16) diamankan bersama tiga tersangka dewasa, yaitu KSF (18), I (28), dan KS (22).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba jenis ganja di daerah Sei Kamuyang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
“Sesudah kita amankan dua orang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik bening,” ujar Iptu Aiga Putra.
Polisi kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening.
Selain itu, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi juga berhasil disita oleh pihak berwenang.
“Kedua pelaku lainnya yang diamankan berinisial I dan KS panggilan K (22). Hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RS yang masih di bawah umur ini mendapatkan narkoba jenis ganja dari inisial I atas perantara KSF,” katanya.
Tersangka RS yang masih di bawah umur diduga mendapatkan narkoba jenis ganja dari salah satu tersangka dewasa inisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Selain satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, kami juga menyita dua unit HP serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” pungkasnya
Penangkapan ini menjadi bukti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Payakumbuh. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait kasus ini.(*)




















