Sumbartime.com,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada tahun 2024. Kenaikan ini akan berlaku untuk PNS di seluruh wilayah, termasuk TNI dan Polri.
Tidak hanya untuk PNS aktif, pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen. Presiden Jokowi berharap bahwa kenaikan ini akan berdampak positif pada kinerja para PNS, pertumbuhan ekonomi, serta proses pembangunan nasional secara keseluruhan.
Presiden Jokowi mengungkapkan hal ini dalam pidatonya saat menyampaikan Rancangan APBN tahun 2024 beserta nota keuangannya di Gedung DPR RI.
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8).
Kenaikan gaji ini dianggap sebagai langkah perbaikan dalam hal kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN, yang diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dan produktivitas.(*)





















