• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Padang

Sebanyak 6,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Di Kota Padang

Sumbar Time by Sumbar Time
3 Agustus 2023
in Padang, Peristiwa
A A
0
Sebanyak 6,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Di Kota Padang
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Kamis (3/8/2023). Pemusnahan rokok ilegal di kota Padang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.

ADVERTISEMENT

Kepala Kanwil DJBC Riau, Agus Yulianto, menyatakan bahwa rokok yang dimusnahkan merupakan barang tanpa dipasangi pita cukai dan yang ditempelkan pita cukai bekas.

“Ini merupakan barang hasil penindakan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Teluk Bayur. Barang yang dimusnahkan sebanyak 6.340.916 batang rokok ilegal,” kata Kepala Kanwil DJBC Riau, Agus Yulianto.

BacaJuga

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Selain rokok, ikut dimusnahkan barang berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 0,62 liter.

Juga, ada satu pcs sex toys yang dimusnahkan. Total perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 7.335.801.489, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.713.760.139.

“Total perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 7.335.801.489, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 4.713.760.139 ,” kata Agus Yulianto.

Agus Yulianto menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2022 sampai dengan 2023, yang didominasi dengan penemuan rokok ilegal.

Produksi rokok ilegal ada di daerah Pulau Jawa untuk di dalam negeri, dan juga ada barang-barang eks impor, seperti dari Malaysia dan Vietnam.

Produksi rokok ilegal itu ada di daerah Pulau Jawa untuk di dalam negeri. Kemudian ada juga barang-barang yang eks impor, seperti dari Malaysia dan Vietnam,” kata Agus Yulianto.

Pihaknya akan melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal baik kesehatan maupun keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Untuk penindakan rokok ilegal, mereka melakukan operasi di wilayah produksi, jalur distribusi, dan pemasaran. Operasi produksi biasanya dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Operasi di jalur distribusi, misalnya dari Pulau Jawa melalui Banten dan menyeberang ke Lampung. Di Sumbar, lebih konsentrasi di daerah pemasaran, sehingga selain operasi penindakan, ada juga operasi pasar ke wilayah pemasaran di Sumbar.(*)

Tags: Rokok Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Payakumbuh berhasil membekuk dua tersangka penjualan Narkotika jenis sabu di Payakumbuh

Next Post

Kenapa Sosok Walikota Bukittinggi Erman Safar Ada di TEMPO.?

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB
Padang

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat
Padang

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi
Padang

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Next Post
Kenapa Sosok Walikota Bukittinggi Erman Safar Ada di TEMPO.?

Kenapa Sosok Walikota Bukittinggi Erman Safar Ada di TEMPO.?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.