Sumbartime.com,- Entah apa yang Ada di benak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu dengan memposting Poto dirinya berseragam lengkap embel embel Plus Bendera Indonesia sang Merah Putih.
Bagaimana tidak? Yang membuat Geger adalah sang Kadisdik, Afri Efendi memasang salah satu Simbol Negara yakni Bendera Merah Putih dipasang terbalik, yang putih diatas sementara yang merah ke bawah, konyolnya sang kadis memposting Ke media sosial Instagram, lalu Viral sejak Kamis 20 Juli 2023.
Padahal jelas Bendera merah jelas diatur dalam Konstitusi Negara (UUD 1945) yang berbunyi,
Pasal 35 UUD 1945 yang menerangkan bahwa bendera negara ialah sang merah putih.
Pasal 36 UUD 1945 yang menerangkan bahwa bahasa ialah bahasa Indonesia.
Pasal 36A UUD 1945 yang menerangkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Selanjutnya, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Pasal 57 UU 24/2009 mengatur,
“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”
Kadisdik Limapuluh kota, saat dikonfirmasi via WA, Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 15.59 WIB, di Nomor 0823-9154-0xxx, Checklist 1 alias Nomor WA tidak aktif.

















