Sumbartime.com,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Padang Ganting.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K., menyatakan bahwa terduga pelaku berinisial HK (59) ditahan pada hari Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku berinisial HK ditangkap di sebuah Pondok di belakang Rumah Miliknya di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar,” ujar Derry, pada Senin, 17 Juli 2023. Dikutip harianhaluan.com
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari upaya Sat Reskrim untuk memberantas TPPO yang terjadi di wilayah Polres Tanah Datar.
“Saat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan terhadap TPPO di seluruh Wilkum Polres Tanah Datar dan hasilnya tim berhasil mendapatkan Informasi adanya perbuatan TTPO tersebut,” katanya.
“Terduga pelaku HK pada saat itu baru selesai melakukan transaksi di Sebuah Pondok di belakang rumah miliknya,” tambahnya.
Pada saat penggerebekan, Personil berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat kontrasepsi bekas sudah pakai serta uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terduga pelaku.
Adapun Modus Operandi dari terduga pelaku adalah menyediakan tempat serta menerima uang dari Pelanggan yang kemudian menyuruh korban untuk melayani pelanggan tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku memberikan sebahagian uang dari pelanggan tersebut kepada Korban sebesar Rp 100.00,- (Seratus Ribu Rupiah).
“Terduga pelaku saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(*)





















