• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Tindak Perdagangan Orang Terungkap dalam Kasus Kedok Magang di Politeknik Sumatera Barat

Sumbar Time by Sumbar Time
29 Juni 2023
in Kriminal
A A
0
Tindak Perdagangan Orang Terungkap dalam Kasus Kedok Magang di Politeknik Sumatera Barat
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Baru saja terungkap kasus kedok magang berujung dengan tindak perdagangan orang (TPPO) menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro,bahwa mahasiswa yang dikirim ke Jepang ternyata bekerja sebagai buruh selama 1 tahun magang, bukan dalam lingkup magang yang seharusnya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga : Tiga Pemuda Diamankan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Mereka bekerja seperti buruh dengan jam kerja 14 jam sehari dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 10.00 malam, tanpa libur selama 7 hari dalam seminggu.

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Lansia Alami Luka Serius Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Truk Tangki di Padang

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN UNP dan Curi 7 Handphone

18 Juli 2024
Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

2 Juni 2024

Hal itu dilakukan oleh Salah satu politeknik di Sumatera Barat (Sumbar) yang didug terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Politeknik tersebut menjanjikan magang ke Jepang bagi mahasiswanya, tetapi pada kenyataannya mereka menjadi buruh dengan jam kerja yang tidak manusiawi.

“Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

Baca Juga : Aksi Tak Terduga Mahasiswa Tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Workshop Universitas Andalas saat worshop

Selain itu, istirahat yang diberikan hanya sebentar, sekitar 10-15 menit, dan korban tidak diperbolehkan beribadah. “Korban tidak dibolehkan untuk beribadah,” tambahnya

Para korban hanya mendapatkan upah sebesar 50.000 Yen atau sekitar Rp 5 juta per bulan. Namun, mereka juga diwajibkan memberikan dana kontribusi sebesar 17.500 Yen atau sekitar Rp 2 juta per bulan kepada kampus.

Politeknik tersebut terdaftar di dinas pendidikan setempat dan masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar, tetapi program magang ke luar negeri telah dihentikan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu G dan EH, yang keduanya menjabat sebagai direktur di politeknik tersebut dalam periode yang berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Tags: TPPO
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiga Pemuda Diamankan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Next Post

Tragedi Maut di Pasaman Barat: Ambulans Melaju dengan Kecepatan Tinggi Hantam Dua Sepeda Motor, Satu Tewas dan Dua Terluka Parah

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua
Kriminal

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Lansia Alami Luka Serius Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Truk Tangki di Padang
Kriminal

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN UNP dan Curi 7 Handphone

18 Juli 2024
Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok
Bukittinggi

Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

2 Juni 2024
Pengungkapan Kasus Curanmor di Solok, Polisi Amankan Satu Unit Motor Scoopy
Kabupaten Solok

Pengungkapan Kasus Curanmor di Solok, Polisi Amankan Satu Unit Motor Scoopy

2 Juni 2024
Jembatan Sementara Dibangun Warga Nagari Aie Angek Sijunjung Akibat Longsor
Kriminal

Empat Pemuda Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang

29 Januari 2024
Next Post
Tragedi Maut di Pasaman Barat: Ambulans Melaju dengan Kecepatan Tinggi Hantam Dua Sepeda Motor, Satu Tewas dan Dua Terluka Parah

Tragedi Maut di Pasaman Barat: Ambulans Melaju dengan Kecepatan Tinggi Hantam Dua Sepeda Motor, Satu Tewas dan Dua Terluka Parah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026

Berita Terbaru

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.