Sumbartime.com,- Baru saja terungkap kasus kedok magang berujung dengan tindak perdagangan orang (TPPO) menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro,bahwa mahasiswa yang dikirim ke Jepang ternyata bekerja sebagai buruh selama 1 tahun magang, bukan dalam lingkup magang yang seharusnya.
Baca Juga : Tiga Pemuda Diamankan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Mereka bekerja seperti buruh dengan jam kerja 14 jam sehari dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 10.00 malam, tanpa libur selama 7 hari dalam seminggu.
Hal itu dilakukan oleh Salah satu politeknik di Sumatera Barat (Sumbar) yang didug terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Politeknik tersebut menjanjikan magang ke Jepang bagi mahasiswanya, tetapi pada kenyataannya mereka menjadi buruh dengan jam kerja yang tidak manusiawi.
“Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga : Aksi Tak Terduga Mahasiswa Tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Workshop Universitas Andalas saat worshop
Selain itu, istirahat yang diberikan hanya sebentar, sekitar 10-15 menit, dan korban tidak diperbolehkan beribadah. “Korban tidak dibolehkan untuk beribadah,” tambahnya
Para korban hanya mendapatkan upah sebesar 50.000 Yen atau sekitar Rp 5 juta per bulan. Namun, mereka juga diwajibkan memberikan dana kontribusi sebesar 17.500 Yen atau sekitar Rp 2 juta per bulan kepada kampus.
Politeknik tersebut terdaftar di dinas pendidikan setempat dan masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar, tetapi program magang ke luar negeri telah dihentikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu G dan EH, yang keduanya menjabat sebagai direktur di politeknik tersebut dalam periode yang berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.





















