Sumbartime.com,- Seorang Buronan telah menjadi DPO hampir satu bulan atas kasus pembacokan berhasil diamankan dan ditangkap oleh tim dari Polres Padang Panjang karena melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam saat pulang ke kampung halaman di Tanah Datar, Sumatera Barat. Pemuda tersebut ditangkap di Bekasi pada 8 Juni 2023.
Kejadian ini bermula ketika HI pulang ke kampung halamannya di Jorong Baiang, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada bulan April 2023, tepatnya saat bulan Ramadan. Saat itu, pelaku berkumpul bersama kerabat dan teman-temannya di dekat rumah neneknya. Pelaku menjadi marah karena diejek karena memakan sambal ayam geprek milik saudaranya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, menjelaskan bahwa awalnya pelaku mengambil celurit di rumah neneknya karena tidak terima diejek. Pelaku kemudian mengayunkan celurit tersebut ke arah kerabatnya, tetapi tidak mengenainya. Teman dari kerabatnya, yang dikenal dengan inisial MI, mencoba melerai mereka. Namun, pelaku tetap membacok celuritnya dan melukai MI di punggung sebanyak dua kali dan di paha satu kali.
Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku langsung melarikan diri, tetapi akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada 8 Juni 2023. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.





















