PAYAKUMBUH, Sumbartime.com — Praktisi hukum Wendra Yunaldi menyarankan pedagang korban kebakaran pasar untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan class action terhadap pemerintah daerah. Langkah ini dianggap sebagai upaya hukum yang tersisa bagi pedagang yang merasa dirugikan akibat kelalaian dalam manajemen aset dan mitigasi bencana di fasilitas pasar.
Terkait nasib pedagang pasar yang terdampak pasca-kebakaran, Wendra Yunaldi menyatakan bahwa pedagang memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Dalam diskusi di Podcast Kusieh Bendi, ia menjelaskan bahwa ketika objek perjanjian sewa menyewa musnah akibat kebakaran, maka perjanjian awal otomatis berakhir. Namun, tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pengelola tetap menjadi poin utama gugatan.
Opsi Gugat Kelalaian Pengelola
Wendra menyoroti aspek kelalaian pemerintah daerah dalam pengelolaan sarana mitigasi bencana, seperti ketiadaan hidran air yang berfungsi saat kebakaran terjadi. Ia mempertanyakan apakah aset pasar tersebut diasuransikan sesuai regulasi yang berlaku. Kelalaian dalam menjaga aset publik inilah yang menjadi dasar kuat bagi pedagang untuk melakukan gugatan class action terhadap pemerintah daerah.
Upaya hukum ini dipandang sebagai solusi bagi pedagang yang merasa terombang-ambing dalam ketidakpastian nasib. Wendra menegaskan bahwa pedagang tidak perlu menolak pembangunan pasar baru, namun mereka berhak menuntut pertanggungjawaban atas kerugian waktu dan ekonomi yang telah hilang selama proses pasca-kebakaran yang berlarut-larut tanpa kejelasan status hak pakai.
Ketidakpastian Proyek Strategis
Di sisi lain, kekhawatiran muncul mengenai kelanjutan pembangunan fisik pasar di Payakumbuh akibat pergantian pejabat di tingkat pusat. Wendra mengingatkan bahwa perubahan Dirjen di Kementerian PU bisa saja mengubah ritme negosiasi anggaran dengan daerah. Meski perencanaan sudah ada, tekanan ekonomi nasional dan ketidakpastian global dapat menjadi hambatan serius bagi terealisasinya janji pembangunan.
Wendra menekankan pentingnya peran anggota dewan asal daerah untuk terus mengawal anggaran ke pusat. Tanpa dorongan kuat dari eksekutor kebijakan, proyek besar seperti pasar ini berisiko tertunda kembali. Pedagang diharapkan tetap konsisten menuntut kepastian hak atas tanah ulayat dan kelancaran pembangunan agar ekonomi segera pulih pasca-bencana yang melanda aset utama mereka.






