Padang.sumbartime – Gubernur Sumatera Barat H.Mahyeldi melalui juru bicara Pemprov Sumbar, Jasman Dt.Bandaro Bendang, mengatakan, tidak pernah menyetujui dan mengatakan keputusan PT. Tirta Investama (AQUA) yang meng-PHK 101 Karyawannya adalah keputusan yang benar.
Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan di media online terkait pernyataan gubernur Sumbar itu, Jasman mengatakan, saat pertemuan dengan pihak PT. Tirta Investama, Jum’at, 4 November 2022, diruang tamu istana Gubernur, H.Mahyeldi menyarankan, untuk menyelesaikan masalah yang ada, dikoordinasikan dengan semua pihak yang terkait, diantaranya dengan Ninik Mamak, Cadiak Pandai, dan unsur unsur terkait lainnya.
Menurut Gubernur, bagaimanapun juga perusahaan itu berdomisili dikabupaten Solok, dan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui pemerintah kabupaten Solok sebelum dibawa ke perintahkan provinsi. (Dirilis dari sumbarprov.go.id).
Sebelumnya, pada pertemuan itu, pihak PT. Tirta Investama diwakili oleh Institutional Legal and Legal Affairs Director, Luqman Fauzi, melaporkan tentang adanya pereselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Perselisihan didasari karena adanya tuntutan karyawan agar waktu istirahat selama 1 jam, dianggap sebagai lembur yang harus dibayar perusahaan, sementara itu sesuai aturan perusahaan, waktu istirahat tidak termasuk lembur.
Dalam pertemuan itu, tidak ada pembahasan atau gubernur menerima laporan tentang PHK, oleh karena itu, Pemprov Sumbar menyatakan bahwa, pernyataan atau berita gubernur menyetujui PHK adalah pemberitaan yang tidak benar.** Gia





















