Arosuka.sumbartime – Dalam upaya meningkatkan peran tokoh adat terkait penyelesaian masalah Pidata, Bupati Solok, Capt.H.Epyardi Asda melalui dinas terkait menggelar sosialisasi terkait hukum Pidata, Selasa, 8 November 2022, di Gedung Solok Nan Indah.
Kegiatan diikuti oleh 68 orang wali nagari, 63 orang ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan camat se kabupaten Solok. Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Bayu Agung Kurniawan, SH, yang akan bertindak sebagai Nara Sumber.
Pertemuan perdana dengan para tokoh adat kabupaten Solok ini, dikemas oleh dinas Pariwisata dan Kebudayaan pemerintahan setempat, yang saat dikomandoi oleh Armen sebagai pelaksana tugas.
Dalam laporannya Armen menyampaikan, selain untuk meningkatkan silaturahim bersama para tokoh adat kabupaten Solok, kegiatan juga bertujuan untuk memberikan pemahaman atau peningkatan kompetensi para tokoh adat terkait penyelesaian masalah Pidata.
Sementara itu dalam kesempatannya menyampaikan sepatah kata, Bupati Solok mengakui bahwa, ia sengaja memerintahkan dinas tersebut untuk mengumpulkan para pemangku adat yang ada didaerah yang dipimpinnya itu.
Selain untuk meningkatkan rajutan tali silaturahimi, kegiatan juga bertujuan untuk memberikan apa yang telah menjadi hak para pemangku adat tersebut.
Menurut Capt.H.Eoyardi Asda, para tokoh adat juga diberikan hak oleh negara untuk menerima peningkatan kompetensi yang dimilikinya, karena tokoh adat memiliki peranan penting tersendiri dalam mewujudkan keamanan dan kenyaman dilingkungannya.
Bupati Solok itu mengatakan, untuk kedepannya pada anggaran 2023, pemerintah kabupaten Solok telah menyediakan anggaran untuk memaksimalkan program pelatihan bertatacara mengadili masalah adat di nagari, dalam kemasannya juga akan disinergikan dengan pihak pengadilan negeri. Pada 2022 nanti, tambah Bupati, telah dianggarkan dana untuk Balai Adat sekabupaten Solok, dan masing masing akan mendapatkan sebesar 150 juta rupiah.** Gia




















