SUMBARTIME.COM-Warga Sumatera Barat, sejak Jumat (14/10) pagi, dikagetkan dengan informasi dugaan ditangkapnya Irjen Polisi Teddy Minahasa Putra, Kapolda Sumatera Barat yang akan promosi menjadi Kapolda Jawa Timur dalam beberapa hari yang akan datang.
Kabar ditangkapnya Kapolda Sumbar oleh Divisi Propam Mabes Polri itu santer beredar terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan terhadap peredaran narkoba di tanah air. Informasinya Irjen Pol Teddy Minahasa diduga kuat telah menjual barang bukti sabu hasil tangkapan Polda Sumbar beberapa waktu yang silam sebanyak 5 Kg sabu kepada seorang bandar berinisial mami L.
Jumat 14 Oktober 2022 sore sekira pukul 16. WIB, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam gelaran jumpa persnya di Mabes Polri mengungkapkan jika Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan gelap narkoba. Disebutkan Kapolda Sumbar yang akan memasuki masa promosi menjadi Kapolda Jawa Timur itu, telah di jemput dan diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan telah dilakukan penahanan untuk diproses kasus etik dan pidananya, papar Kapolri.
Sementara itu informasi dari sumber Mabes Polri sendiri menyebutkan kasus tersebut berawal dari Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Dari kasus itu diamankan 3 orang warga sipil. Dari pengembangkan kasus, ternyata ada oknum anggota berpangkat Bripka yang ikut terlibat. Selain anggota berpangkat Bripka terlibat, seorang Kapolsek berpangkat Kompol juga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari proses pengembangan peredaran narkoba yang sedang diungkap oleh Polda Metro Jaya itu, selanjutnya kembali menyasar dan mengarah kepada seorang oknum perwira menengah polisi lagi yang bertugas di Polda Sumbar berpangkat AKBP. Selanjutnya dari pemeriksaan perwira menengah yang bertugas di Polda Sumbar itu diketahui bernama Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.
Kasus terus bergulir, dari hasil pemeriksaan beberapa oknum anggota polisi diatas, kembali kasus tersebut mengarah dan menyasar petinggi perwira polisi, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang menjabat Kapolda Sumbar.
Adapun dari hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri terkait peredaran narkoba yang bermula dari terungkapnya peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro jaya yang melibatkan segelintir oknum Polisi itu, berawal dari adanya pembelian sejumlah narkoba jenis sabu oleh seorang bandar bernama Linda kepada anggota polisi.
Dijelaskan hasil tangkapan Polres Bukittinggi pada 13 Mei 2022 lalu sebanyak 41,4 Kg narkoba jenis sabu telah disalah gunakan oleh AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres. Tindakan penyalah gunaan barang bukti hasil tangkapan dan penyitaan narkoba dari bandar itu disisihkan sebanyak 5 Kg untuk dijual kembali kepada seorang bandar lainnya.
Tindakan penyalah gunaan barang bukti tersebut diduga merupakan izin dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Adapun 5 Kg barang bukti yang telah disisihkan itu diganti dengan 5 kg Tawas. Selanjutnya 5 Kg sabu itu dijual kepada seorang bandar bernama Linda Pujiastiti dalam beberapa tahap.
Diduga atas perintah dan arahan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, AKBP Doddy Prawiranegara menjual kepada Linda Pujiastuti melalui kurirnya bernama Samsul Marif sebanyak 2 kg Sabu dengan harga SGD 241.000 atau 300 juta Rupiah. Rencanya, kepada Linda, yang bersangkutan ingi menjual sebanyak 5 kg, namun karena kondisi keuangan bandar yang terbatas, hanya dijual sebanyak 2 kg. Selanjutnya uang dari hasil penjualan 2 kg sabu tersebut langsung disetorkan AKBP Doddy kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Adapun sisa barang bukti yang telah dijual kembali itu, disimpan oleh AKBP Doddy Prawiranegara di kediamannya.
Sementara, itu setelah Linda Pujiastuti berhail membeli 2 kg Sabu yang berasal dari barang bukti tangkapan tersebut kemudian yang bersangkutan menjualnya kembali kepada Kapolsek Kali baru Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Adapun Kompol Kasranto dengan melalui kurir, baik dari segelintir oknum anggota polisi dan warga sipil lainnya langsung mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polda Metro Jaya, hingga kasus tersebut berhasil diendus oleh aparat hukum, papar sumber Mabes Polri. (aa)




















