Bukittinggi,- Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Sumatera Barat menindak salah seorang anggotanya yang diduga melakukan intimidasi dan memaki wartawan yang sedang bertugas di Bukittinggi Minggu, 9/10.
Dandim Letkol Czi Renggo Yudi Ariesko menegaskan oknum intel prajurit Agam dengan inisial VJ telah dipanggil dan diperiksa serta terancam sanksi.
“Benar..! ada pemeriksaan kepada salah seorang anggota yang bermasalah dengan wartawan, kami cek dan mintai keterangan terkait hal tersebut, kita sudah komunikasi juga dengan Ketua PWI Bukittinggi segera ditindaklanjuti,” kata Renggo Yudi di Bukittinggi, Senin 10/10.
Ia mengatakan VJ akan berhadapan dengan hukum disiplin militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah.
“Iya..! kita tindaklanjuti sesuai Hukum Disiplin Militer dan kita lakukan pemeriksaan serta kita buat Surat Telegram (STR) ke seluruh jajaran Kodim agar tidak terjadi hal tersebut kembali,” kata dia.
Ketum DPP PJS angkat bicara
Mahmud Marhaba: Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Mahmud Marhaba yang juga selaku Ahli Pers dari Dewan Pers kepada redaksi sumbartime.com
Atas tindakan oknum prajurit tersebut Mahmud meminta agar pimpinan TNI segera melakukan tindakan terukur kepada yang bersangkutan.
Dirinya pun meminta jika wartawan yang merasa terancam dan mendapat perlukan yang tidak wajar apalagi disertai dengan ancaman jiwa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di tanah air.
(alex)





















