SUMBARTIME.COM-Dalam lanjutan sidang kedua kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 anggaran Tahun 2020 terkait pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD) dengan tersangka Mantan Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang, Senin 28 Maret 2022, terungkap ke permukaan adanya nama nama lain yang disinyalir ikut berperan dalam kasus tersebut.
Hal itu disebutkan oleh kuasa hukum tersangka masing masing, Doddy Kotto dan Zamri SH, dalam pembacaan eksepsi keberatan mereka terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama minggu kemaren.
Menurut Doddy Koto dan Zamri SH, proses yang mengakibatkan klien mereka (Bakhrizal), tersandung masalah hukum atas dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020 terkait pengadaan APD di lingkungan Pemko Payakumbuh, tidaklah bisa dikatakan berdiri sendiri dengan hanya kliennya saja yang menjadi pesakitan dan harus bertanggung jawab seorang diri.
Namun tuturnya lagi, proses awal hingga akhir terkait proyek pengadaan APD yang berujung kliennya seorang Pengguna Anggaran (PA) menjadi seorang pesakitan, tidak bisa lepas dari peran nama nama lainnya, ungkap mereka. Akan tetapi ungkap mereka lagi, hukum juga harus melihat peran dari Walikota Payakumbuh, Direktur Utama PDAM Payakumbuh Tirta Sago, Direktur Utama RSUD Adnaan Wd, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), serta Rekanan, terkait proses tender proyek pengadaan APD di lingkungan Pemko setempat.
Dalam Eksepsi tersebut, kedua kuasa hukum tersangka juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan Walikota Payakumbuh, Riza Falepi terkait pengadaan APD Nomor : 900.99/707/WK-PYK 2019 tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tahun 2020 kepada dr. Yanti, MPH dan Lolli Fitri, Skep.MKN.
Atas berdasarkan Surat Keputusan Walikota itulah, Kliennya (Bakhrizal), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Payakumbuh menerbitkan surat keputusan Nomor :440/55/Sek-DKK/PYK/IV/2020 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rinciannya dr. Yanti sebagai PPK pada RSUD Adnaan WD Payakumbuh, Romilda Vellani sebagai PPTK pada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Ns, Bismar sebagai PPTK pada RSUD Adnaan WD Payakumbuh, ungkap Kuasa hukum tersangka.
Selain itu juga dijelaskan, kliennya, juga menunjuk Loli Fitri, Skep,MKN, sebagai PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinkes Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, sambung mereka lagi.
Masih dalam pembacaan Eksepsi keberatan atas tuntutan JPU dalam sidang Tipikor yang ke dua dan dimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra tersebut, Kedua Kuasa Hukum tersangka , juga menjelaskan nilai kontrak tender pengadaan APD di lingkungan Pemko Payakumbuh itu dengan pihak ketiga yakni CV. Elang Mitra Abadi yakni sebanyak, Rp 112 Juta.
Dalam pngurusan tender pengadaan APD itu dengan pihak rekanan (CV Elang Mitra Abadi), Walikota Payakumbuh Riza Falepi menunjuk Lolli Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai PPK, dan Romilda Vellani selaku PPTK sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Sementara untuk penghitungan nilai serta pemeriksaan barang ditunjuk Tim PPHP, yakni masing masing, Afrizal, Ari Firmansyah dan Salmendra sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan APD.
Selanjutnya pada Tanggal 26 Oktober 2020, kontrak pengadaan APD di lingkungan Pemko Payakumbuh senilai Rp 112 Juta antar kedua belah pihak ditanda tangani oleh PPK (dr. Yanti) dan CV Elang Perkasa Abadi (Faisal Riza ST).
Dalam perjalanannya, karena alasan non tekhnis terjadi kekosongan anggaran pembiayaan di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, sehingga harus dicarikan dana talangan di luar Instansi. Klien mereka, yakni Bakrizal yang saat itu menjabat sebagai Kadiskes dan selaku PA, langsung berkoordinasi dengan pimpinannya yakni Walikota Payakumbuh Riza Palefi untuk konsultasi terkait anggaran talangan pembiayaan pengadaan APD.
Kemudian atas inisiatif dan difasilitasi pimpinan, kliennya diarahkan untuk meminjam dana talangan ke PDAM Tirta Sago Payakumbuh sebesar Rp 245 Juta. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan atas perintah Walikota Payakumbuh dengan memanggil Direktur Utama PDAM Tirta Sago serta Bendaharanya, kliennya berhasil mendapatkan pinjaman dari PDAM Tirta Sago atas nama Kadiskes Kota Payakumbuh, ungkap Kuasa Hukum tersangka.
Terakhir kedua Kuasa Hukum tersangka meminta pengadilan dapat memahami bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan kliennya terkait proses pengadaan tender APD di lingkungan Pemko Payakumbuh yang membuat klien mereka tersandung hukum tidak lepas dari peran pimpinan serta rekan sejawat dari tersangka itu sendiri, tutup mereka.
Terpisah, mencermati pembacaan eksepsi keberatan atas tuntutan JPU terhadap klien oleh kedua kuas hukum tersebut, pengamat sosial masyarakat Arnovi Sutan Mudo angkat bicara. Saat dihubungi pada Senin (28/3) malam, dirinya menyebutkan, jika hukum harus melihat dari sisi kaca mata keadilan, ujarnya.
Arnovi mengatakan, jika benar dengan apa yang dikatakan kuasa hukum dari tersangka melalui Eksepsi tersebut, aparat hukum harus segera melakukan pengembangan kasus dengan memanggil dan memeriksa nama nama yang disebutkan diatas oleh kedua kuasa hukum itu, bebernya.
Pengamat sosial masyarakat tersebut juga mempertanyakan kemana pergi dan larinya sisa uang pinjaman yang berlebih tersebut. Hal ini harus dibuka dan diungkap secara transparan ke publik, sesuai dengan Undang Undang KIP, jelasnya.
“Publik merasa dan menduga jika dalam dugaan kasus korupsi anggaran Covid 19 Tahun 2020 itu, tersangak tidak berperan secara sendiri. Nmun patut diduga ada juga nama nama lain yang ikut serta terseret dalam kasus persebut. Akan tetapi, tentu itu adalah tugas aparat hukum untuk mengungkapnya ke publik,” tutup Arnovi mengatakan. (aa)




















