• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Fakta Baru Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kadiskes Payakumbuh, Kuasa Hukum Sebut Beberapa Nama Lain

Sumbar Time by Sumbar Time
29 Maret 2022
in Peristiwa
A A
0
Fakta Baru Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kadiskes Payakumbuh, Kuasa Hukum Sebut Beberapa Nama Lain

Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Payakumbuh

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Dalam lanjutan sidang kedua kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 anggaran Tahun 2020 terkait pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD) dengan tersangka Mantan Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang, Senin 28 Maret 2022, terungkap ke permukaan adanya nama nama lain yang disinyalir ikut berperan dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu disebutkan oleh kuasa hukum tersangka masing masing, Doddy Kotto dan Zamri SH, dalam pembacaan eksepsi keberatan mereka terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama minggu kemaren.

ADVERTISEMENT

Menurut Doddy Koto dan Zamri SH, proses yang mengakibatkan klien mereka (Bakhrizal), tersandung masalah hukum atas dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020 terkait pengadaan APD di lingkungan Pemko Payakumbuh, tidaklah bisa dikatakan berdiri sendiri dengan hanya kliennya saja yang menjadi pesakitan dan harus bertanggung jawab seorang diri.

Namun tuturnya lagi, proses awal hingga akhir terkait proyek pengadaan APD yang berujung kliennya seorang Pengguna Anggaran (PA) menjadi seorang pesakitan, tidak bisa lepas dari peran nama nama lainnya, ungkap mereka. Akan tetapi ungkap mereka lagi, hukum juga harus melihat peran dari Walikota Payakumbuh, Direktur Utama PDAM Payakumbuh Tirta Sago, Direktur Utama RSUD Adnaan Wd, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), serta Rekanan, terkait proses tender proyek pengadaan APD di lingkungan Pemko setempat.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Dalam Eksepsi tersebut, kedua kuasa hukum tersangka juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan Walikota Payakumbuh, Riza Falepi terkait pengadaan APD Nomor : 900.99/707/WK-PYK 2019 tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tahun 2020 kepada dr. Yanti, MPH dan Lolli Fitri, Skep.MKN.

Atas berdasarkan Surat Keputusan Walikota itulah, Kliennya (Bakhrizal), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Payakumbuh menerbitkan surat keputusan Nomor :440/55/Sek-DKK/PYK/IV/2020 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rinciannya dr. Yanti sebagai PPK pada RSUD Adnaan WD Payakumbuh, Romilda Vellani sebagai PPTK pada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Ns, Bismar sebagai PPTK pada RSUD Adnaan WD Payakumbuh, ungkap Kuasa hukum tersangka.

Selain itu juga dijelaskan, kliennya, juga menunjuk Loli Fitri, Skep,MKN, sebagai PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinkes Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, sambung mereka lagi.

Masih dalam pembacaan Eksepsi keberatan atas tuntutan JPU dalam sidang Tipikor yang ke dua dan dimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra tersebut, Kedua Kuasa Hukum tersangka , juga menjelaskan nilai kontrak tender pengadaan APD di lingkungan Pemko Payakumbuh itu dengan pihak ketiga yakni CV. Elang Mitra Abadi yakni sebanyak, Rp 112 Juta.

Dalam pngurusan tender pengadaan APD itu dengan pihak rekanan (CV Elang Mitra Abadi), Walikota Payakumbuh Riza Falepi menunjuk Lolli Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai PPK, dan Romilda Vellani selaku PPTK sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Sementara untuk penghitungan nilai serta pemeriksaan barang ditunjuk Tim PPHP, yakni masing masing, Afrizal, Ari Firmansyah dan Salmendra sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan APD.

Selanjutnya pada Tanggal 26 Oktober 2020, kontrak pengadaan APD di lingkungan Pemko Payakumbuh senilai Rp 112 Juta antar kedua belah pihak ditanda tangani oleh PPK (dr. Yanti) dan CV Elang Perkasa Abadi (Faisal Riza ST).

Dalam perjalanannya, karena alasan non tekhnis terjadi kekosongan anggaran pembiayaan di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, sehingga harus dicarikan dana talangan di luar Instansi. Klien mereka, yakni Bakrizal yang saat itu menjabat sebagai Kadiskes dan selaku PA, langsung berkoordinasi dengan pimpinannya yakni Walikota Payakumbuh Riza Palefi untuk konsultasi terkait anggaran talangan pembiayaan pengadaan APD.

Kemudian atas inisiatif dan difasilitasi pimpinan, kliennya diarahkan untuk meminjam dana talangan ke PDAM Tirta Sago Payakumbuh sebesar Rp 245 Juta. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan atas perintah Walikota Payakumbuh dengan memanggil Direktur Utama PDAM Tirta Sago serta Bendaharanya, kliennya berhasil mendapatkan pinjaman dari PDAM Tirta Sago atas nama Kadiskes Kota Payakumbuh, ungkap Kuasa Hukum tersangka.

Terakhir kedua Kuasa Hukum tersangka meminta pengadilan dapat memahami bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan kliennya terkait proses pengadaan tender APD di lingkungan Pemko Payakumbuh yang membuat klien mereka tersandung hukum tidak lepas dari peran pimpinan serta rekan sejawat dari tersangka itu sendiri, tutup mereka.

Terpisah, mencermati pembacaan eksepsi keberatan atas tuntutan JPU terhadap klien oleh kedua kuas hukum tersebut, pengamat sosial masyarakat Arnovi Sutan Mudo angkat bicara. Saat dihubungi pada Senin (28/3) malam, dirinya menyebutkan, jika hukum harus melihat dari sisi kaca mata keadilan, ujarnya.

Arnovi mengatakan, jika benar dengan apa yang dikatakan kuasa hukum dari tersangka melalui Eksepsi tersebut, aparat hukum harus segera melakukan pengembangan kasus dengan memanggil dan memeriksa nama nama yang disebutkan diatas oleh kedua kuasa hukum itu, bebernya.

Pengamat sosial masyarakat tersebut juga mempertanyakan kemana pergi dan larinya sisa uang pinjaman yang berlebih tersebut. Hal ini harus dibuka dan diungkap secara transparan ke publik, sesuai dengan Undang Undang KIP, jelasnya.

“Publik merasa dan menduga jika dalam dugaan kasus korupsi anggaran Covid 19 Tahun 2020 itu, tersangak tidak berperan secara sendiri. Nmun patut diduga ada juga nama nama lain yang ikut serta terseret dalam kasus persebut. Akan tetapi, tentu itu adalah tugas aparat hukum untuk mengungkapnya ke publik,” tutup Arnovi mengatakan. (aa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ustadz Abdul Somad Dampingi Wako Erman Safar, Launching Rumah Tahfiz Qur’an Di Mandiangin Kota Bukittinggi

Next Post

Tiga Kontrakan Ludes Di Lalap Sijago Merah, Aur Kuning Bukittinggi

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Tiga Kontrakan Ludes Di Lalap Sijago Merah, Aur Kuning Bukittinggi

Tiga Kontrakan Ludes Di Lalap Sijago Merah, Aur Kuning Bukittinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.