SUMBARTIME.COM-Seorang pemuda asal Jorong Padang Batang, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, inisial JS (21) ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Rabu (26/1) malam sekira pukul 19.00 WIB di kawasan setempat lantaran telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang remaja putri yang masih bawah umur secara berkali kali.
Penangkapan itu sendiri berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban yang tidak terima remaja putrinya inisial Mawar yang masih berusia 15 tahun harus kehilangan masa depannya akibat digarap oleh pelaku dengan modus dipacari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Syafrinaldi yang didampingi Kanit I Aiptu Bainur, pada Kamis 27 Januari 2022 malam.
Dijelaskan, pelaku dengan inisial JS sendiri diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berstatus pelajar tingkat Menengah Atas di Limapuluh Kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari lima kali. Dengan modus dipacari selanjutnya korban dirayu akan bertanggung jawab jika hamil, sehingga membuat korban terpedaya dan menyerahkan kehormatannya.
Adapun perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi pada 25 April 2021 silam. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku selanjutnya merasa ketagihan dan melakukan perbuatan yang sama secara berulang kali di lokasi yang berbeda beda.
Namun perbuatan asusila pelaku terhadap korban tidak berselang lama, diketahui oleh ibu korban. Ibu korban menangkap basah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya di dalam rumahnya sendiri, sehingga menjadi murka dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota serta akan dijerat dengan pasal persetebuhan terhadap anak bawah umur pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo Pasal 81 UU no 17 th 2016 ttg penetapan PERPU no. 1 th 2016 ttg perubahan atas UU no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, papar Syafrinaldi menjelaskan. (rd)




















