• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Payakumbuh

Disubsidi 40 Juta, Pemko Sosialisasikan Program Beli Rumah Dengan Syarat Menabung

Sumbar Time by Sumbar Time
27 November 2021
in Payakumbuh
A A
0
Disubsidi 40 Juta, Pemko Sosialisasikan Program Beli Rumah Dengan Syarat Menabung
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) mensosialisasikan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di Ruang Ngalau Indah Balai Kota Lantai III, Kamis (14/10).

ADVERTISEMENT

Kegiatan itu dibuka oleh Wali Kota Riza Falepi diwakili Asisten I Dafrul Pasi didampingi Kadis Perkim Marta Minanda, sementara itu narasumber Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Haryo Bekti Martoyoedo diwakili Samson Sibarani dan Intan Putri Lenggo Geni dari Bank BTN membawa materi sosialisasi KPR BP2NT Fitur GPM 2021.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, peserta sosialisasi dari developer perumahan, perwakilan perbankan, dan calon peserta BP2BT.

BP2BT adalah salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

BacaJuga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025

Dana BP28T dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah bagi PNS/Non PNS, serta masyarakat lainnya di Kota Payakumbuh. Kepemilikan rumah dapat diakses dengan perumahan yang dibangun oleh pengembang maupun untuk pembangunan rumah secara sendiri.

Asisten I Dafrul Pasi dalam sambutannya menyampaikan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Payakumbuh menjadi salah satu agenda program dan kegiatan prioritas dan Unggulan Kepala Daerah terutama sejak dibentuknya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun 2017.

“Fokus kegiatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni sejak 2017-2021 baru pada pengurangan jumlah rumah tidak layak huni bagi MBR,” ujarnya.

Dijelaskan Dafrul, berdasarkan hasil update data 2020, jumlah rumah di Kota Payakumbuh adalah 33.038 unit, dimana 4.739 unit adalah RTLH (status kepemilikan sendiri dan sewa). Namun yang dapat dilakukan penanganan dengan program pemerintah hanya 1.860 unit. Dari jumlah RTLH sebanyak 2.660 unit (2017) pada saat Dinas Perumahan dibentuk telah ditangani sebanyak 1.467 unit RTLH (2017-202) dari sumber pendanaan APBN, APBD, dan DAK.

“Program Penyediaan Rumah Layak Huni dengan harga terjangkau sebagaimana amanat UUD 1945 sebagai salah tugas dan tanggung jawab pemerintah kepada warganya belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan akan ketersediaan rumah,” ulasnya.

Ditambahkan Dafrul, berdasarkan pendataan primer Kebutuhan/kekurangan Rumah (Backlog) di Kota Payakumbuh 6.115 unit. Pengurangan angka backlog dapat baru dapat ditangani dengan pembangunan perumahan yang dikembangkan oleh Developer, namun belum bisa menjawab kebutuhan rumah disebabkan oleh keterbatasan daya beli masyarakat dan harga tanah/rumah yang terus naik setiap tahunnya.

“Program BP2BT diharapkan menjadi salah satu alternatif skema pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat di Kota Payakumbuh sekalian sebuah kemudahan dan fasilitas untuk perolehan kepemilikan rumah serta diharapkan sebagai salah satu solusi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang belum memiliki rumah layak, maupun masih tinggal di rumah kontrakan atau tinggal di pondok indah mertua,” kata Dafrul.

Program ini, kata Dafrul, juga diharapkan dapat menjawab impian masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni guna membangun kehidupan dan peradaban masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera di masa akan datang.

“Membangun rumah membangun negeri untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Marta Minanda memaparkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) pada perumahan dan pemukiman yang merupakan turunan dari Dasar Hukum UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Dijelaskannya, kalau saat ini perkembangan perumahan cukup pesat di Payakumbuh, sudah ada 116 perumahan yang dibangun developer. Perumahan ini ada yang PSUnya bagus dan ada pula yang masih belum terbangun. Pertanyaan yang sering timbul adalah sudah banyak perumahan, maka siapa yang akan melanjutkan pembangunan dan memelihara PSU perumahan itu.

“Sementara itu, PSU seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau adalah kebutuhan dari masyarakat yang bermukim di dalamnya. Jangan sampai timbul gejolak di masyarakat saat membeli rumah di perumahan, tidak ada PSU yang memadai,” kata Marta.

Bahkan, dijelaskan Marta, saat ini saja sekitar 27 perumahan belum bisa dibangun PSUnya karena belum diserahkan ke Pemda. Sementara itu, ada kondisi eksisting dan permasalahan PSU perumahan di Kota Payakumbuh dimana pengembang atau developernya apakah masih ada atau sudah tidak ada lagi berdomisili di Kota Payakumbuh.

“Artinya, selagi belum ada penyerahan sesuai mekanisme/ peraturan per UU yang berlaku kepada Pemerintah Daerah, maka pemda berpotensi bermasalah apabila mengalokasikan anggaran untuk pembangunan/ pemeliharaan pada tanah/kawasan yang belum dikuasai Pemerintah Daerah, ini akan menjadi temuan BPK,” kata Marta didampingi Kabid Perumahan Rakyat Tegra Sia Nita.

Dari sisi narasumber Samson memaparkan BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. 

Pemerintah menyediakan bantuan subsidi KPR dengan skema BP2BT hingga Rp 40 juta bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara atau BTN. Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Samson, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Samson, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. 

“Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta,” ulas Samson.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.

ADVERTISEMENT

“Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun,” jelas Samson.

Diterangkan juga oleh Samson kalau syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah, pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta), kemudian memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. (*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelajari IKM, Pemprov NTB Kunjungi Payakumbuh

Next Post

Oknum Polantas Yang Pukul Warga Dicopot!, Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional
Olahraga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.
Payakumbuh

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar
Payakumbuh

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026

20 November 2025
Pemko Payakumbuh Siap Perkuat Reformasi Birokrasi Usai Rakornas Kepegawaian BKN
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Siap Perkuat Reformasi Birokrasi Usai Rakornas Kepegawaian BKN

20 November 2025
Next Post
Oknum Polantas Yang Pukul Warga Dicopot!, Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf

Oknum Polantas Yang Pukul Warga Dicopot!, Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026

Berita Terbaru

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.