SUMBARTIME.COM-Perseteruan antara Walikota Padang Hendri Sapta versus Sekda Non Aktif Amasrul makin memanas usai Sekda Nonjob tersebut dilantik menjadi pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintahan Propinsi (Pemrov) Sumbar.
Informasi yang berhasil dihimpun, Walikota Padang Hendri Sapta dalam keterangan persnya kepada para awak media, Selasa (24/8) mengaku aneh dengan pengangkatan Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumbar oleh Gubernur.
Lebih jauh dirinya menerangkan jika pengangkatan Amasrul sebagai Kadis PMD di Lingkungan Pemprov cacat prosedur dan rangkap jabatan karena yang bersangkutan sampai hari ini masih belum diberhentikan sebagai Sekda Pemko Padang, papar Hendri Sapta.
“Saya tidak tahu alasannya pak Amasrul diangkat sebagai Pejabat Pemprov oleh Gubernur. Yang bersangkutan tidak pernah minta izin kepada saya. Ini aneh bin ajaib,” ungkap Walikota Padang tersebut.
Menurut Hendri Sapta lagi, dirinya tidak pernah memberhentikan Amasrul sebagai Sekda Pemko Padang meskipun statusnya non aktif atau dibebas tugaskan. Selain itu Amasrul masih dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010, tandasnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya sebagai Walikota Padang akan melaporkan persoalan tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pungkas Hendri Sapta.
Terpisah, menjawab tudingan Walikota Padang terhadap dirinya yang dinilai telah melakukan rangkap jabatan, Sekda Nonaktif Pemko Padang yang telah resmi menjadi Kadis PMD Pemprov Sumbar, Amasrul, menerangkan tidak benar dirinya melakukan rangkap jabatan.
“Rangkap jabatan apa?. Bukankah saya sudah diberhentikan jadi Sekda. Lalu jabatan apa yang saya rangkap,” tandasnya mengatakan.
Dirinya menjelaskan, jika saat ini dia diangkat sebagai Kadis PMD Pemrov Sumbar telah melalui tahapan proses prosedur yang sah. Jadi tidak benar ungkapnya dengan apa yang dituduhkan Walikota Padang tersebut, terang Amasrul, Selasa 24 Agustus 2021 di Padang. (dei)




















