SUMBARTIME.COM-Seorang penjual ikan cupang berinisial FY (19) di Kota Padang diringkus Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Rabu (3/2) siang sekira pukul 15.00 WIB.
FY, diketahui telah membawa lari seorang gadis remaja bawah umur inisial Mawar (12) sejak tanggal 1 Februari 2021 kemaren. Tidak hanya membawa kabur, tetapi pelaku diketahui telah melakukan tindakan pencabulan kepada Mawar layaknya seperti melakukan hubungan suami sitri dalam beberapa kali.
Hal itu dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto, kepada awak media, Rabu 3 Februari 2021. Menurutnya, polisi mengamankan pelaku atas laporan dari orang tua korban (Mawar).
Di jelaskan, korban yang masih bawah umur dibawa kabur selama lebih kurang 2 hari oleh pelaku sehingga orang tua korban sempat panik mencari keberadaan anaknya.
Selanjutnya pada Rabu siang, korban ditemukan oleh orang tuanya saat bersama pelaku di kawasan Jalan Diponegoro Kota Padang. Namun sebelum mengamankan pelaku, orang tua korban melapor dan memberitahukan pihak Polsek Koto Tangah.
Mendapatkan laporan polisi bersama orang tua korban, mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari pengakun pelaku, dirinya membenarkan jika telah membawa kabur korban selama 2 hari dan juga telah meniduri beberapa kali korban.
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban tidak senang dan langsung membuat laporan polisi jika anaknya telah dicabuli oleh pelaku, papar Mardianto mengatakan. (dei)




















