• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Perda AKB Mulai Diberlakukan di Payakumbuh, Ada Sanksi Bagi Yang Tidak Mematuhi Protokol Covid 19

Sumbar Time by Sumbar Time
8 Oktober 2020
in Peristiwa
A A
0
Perda AKB Mulai Diberlakukan di Payakumbuh, Ada Sanksi Bagi Yang Tidak Mematuhi Protokol Covid 19
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Pemerintah Kota Payakumbuh akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

ADVERTISEMENT

Didalam perda tersebut ada sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Penerapannya efektif mulai Jumat (09/10).

ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB disetujui oleh Kementrian Dalam Negri pada 1 Oktober lalu.

“Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu minggu dan itu telah kami lakukan. Efektif diterapkan pada 9 Oktober ini,” kata Kasatpol PP kepada media diruang kerjanya, Rabu (07/10)

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Devitra menambahkan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan peringatan, baik secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kita aktif melakukan sosialisasi seminggu belakangan ini. Baik ke tempat-tempat usaha, keramaian maupun dalam pertemuan di kantor camat. Tim dari propinsi juga ikut sosialisasi dan kita dampingi. Yang kedapatan tidak patuh kami tegur, ada juga yang kita berikan peringatan tertulis, ungkap Devitra.

“Dalam penerapan nanti, bagi yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi kerja sosial. Apabila tidak mau, dikenakan denda maksimal 250 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

Ketika didapati melanggar aturan berulang kali, maka sanksi terberat yang diterima adalah tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka yang pernah diberikan sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, jadi akan ketahuan sudah berapa kali mereka melanggar dan sanksi apa yg akan diterapkan”, kata Devitra

“Tidak hanya kepada masyarakat, kami bersama tim gabungan TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usaha yang ada di Payakumbuh untuk mensosialisasikan Perda AKB ini,” ucap Devitra.

Perda AKB ini, sambungnya juga telah mengatur sanksi untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pemberian sanksi denda hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

“Tapi ini akan kita terapkan secara bertingkat, dimulai pemberian sanksi denda, penangguhan izin sementara hingga nanti izinnya kita dicabut,” ujarnya.

Kasatpol PP memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih kepada masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. (Humas)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Beredar Permasalahan 12 UU Cipta Kerja Hoax, Said Iqbal Membantahnya, Begini Keterangannya

Next Post

Pernyataan Sikap AJI Indonesia, Omnibus Law Merugikan Pekerja dan Mengancam Demokratisasi Penyiaran

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Pernyataan Sikap AJI Indonesia, Omnibus Law Merugikan Pekerja dan Mengancam Demokratisasi Penyiaran

Pernyataan Sikap AJI Indonesia, Omnibus Law Merugikan Pekerja dan Mengancam Demokratisasi Penyiaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

27 Juni 2026
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026

Berita Terbaru

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

27 Juni 2026
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.