SUMBARTIME.COM-Sebanyak 20,02 gram narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan dari terduga pengedar inisial MCP (38) warga Jorong Samaik, Nagari Kandang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Jumat (19/6) lalu.
Penangkapan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Sijunjung tersebut, langsung dipimpin oleh Kasatnarkoba AKP Syamsurijal, pada pukul 17.45 WIB, di rumah kediaman terduga pengedar.
Selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp 2 Juta dari tangan terduga.
Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, saat gelaran jumpa pers, di Mapolres, Jumat 26 Juni 2020, mengungkapkan jika pelaku dikenal licik dan lihai. MCP yang telah menjadi target operasi (TO) beberapa kali berhasil lolos dari tangkapan aparat, timpalnya lagi.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus terkait pasokan barang yang didapatkan oleh terduga pengedar, pungkas Andry Kurniawan mengatakan. (tim)





















