SUMBARTIME.COM-Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Edi Tri Yanto (42) yang dikenal dengan sebutan Buto Ijo, berhasil diringkus tim Gagak hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Pelaku yang sempat kabur dan menjadi buron sejak Desember 2019 tahun yang lalu berhasil ditangkap di Kota Batam, Kepuluan Riau, Sabtu (20/6) sore sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Sungai Panas.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Kadir Jailani, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/70/XII/2019/Polres tanggal 2 Desember 2019.
Pelaku yang merupakan warga Nagari Sunur, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2019 yang lalu. Dalam menjalankan aksi pencuriannya pelaku selalu menggunakan celana dalam warna hijau.
Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya telah 4 kali melakukan aksi pencurian dengan gaya aneh (memakai kolor ijo) dimana 3 kali di Padang pariaman dan 1 kali di Pariaman. Salah satu warga yang menjadi korban aksi pencurian dengan gaya langkanya tersebut bernama Amir dengan kerugian mencapai Rp 10 Juta.
Ketika bulan Desember 2019 saat polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tuanya, si kolor ijo tersebut berhasil kabur dan melarikan diri ke Jakarta. Setelah kurang lebih satu bulan di Jakarta, kolor iko langsung berpindah tempat ke Kota Batam dan bekerja sebagai pelayan kedai nasi.
Polisi berhasil mencium jejaknya dan segera menjemputnya ke Kota Batam untuk melakukan upaya penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit ponsel, papar Abdul Kadir menjelaskan. (tim)




















