SUMBARTIME.COM-Puluhan masyarakat Adat Minangkabau, melaporkan Ade Armando ke Mapolda Sumbar terkait kasus dugaan penghinaan, Selasa (9/6) siang.
Puluhan kaum Niniak Mamak dengan memakai baju kebesaran datang ke Mapolda Sumbar dengan melaporkan Dosen Universitas Indonesia tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik masyarakat di Minangkabau.
Kuasa hukum pelapor, Wendra Yunaldi membenarkan pihaknya melaporkan Ade Armando yang diduga sebagai pemilik akun Facebook bernama Ade Armando.
Menurutnya, unggahan Ade Armando di dalam akun sosial miliknya telah menghina masyarakat Minang dengan menuliskan kata kata kadrun di dalam postingannya. Dijelaskan Wendra lagi, tulisan tersebut konteksnya dibuat oleh yang bersangkutan saat menanggapi terkait pemberitaan Gubernur Sumbar soal penolakan terhadap Injil berbahasa Minang di Play Store.
Ade Armando menyebut Sumbar sebagai provinsi terbelakang dan kadrun karena menolak aplikasi Injil itu, jelas Wendra mengatakan kepada awak media.
Sementara itu pihak yang melaporkan adalah masyarakat yang tergabung dalam dalam organisasi Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. (aa)



















