SUMBARTIME.COM-Sabtu 18 April 2020 pagi, seorang warga Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, yang berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) dan meninggal di Rs Ahmad Muchtar Bukittinggi, dimakamkan.
Pasien PDP berjenis kelamin perempuan berusia 58 Tahun, berprofesi guru itu, jenazahnya dimakamkan di perkuburan keluarga yang tak jauh dari lokasi rumahnya Jorong Balai Malintang Nagari Sitanang.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, pasien meninggal di Rs Ahmad Muchtar Bukittinggi setelah sebelumnya sempat di rawat di Rs Adnaan WD Payakumbuh. Pasien yang dalam pemeriksaan awal mengalami penyakit Diabetes, meninggal pada Jumat (17/4) siang.
Dalam prosesi pemakaman, yang bersangkutan memakai standar protap Covid 19. Namun walaupun demikian hasil uji lab kepastian penyakit yang di derita pasien belum keluar. Jadi prosesi pemakaman hanyalah sekedar antisipasi dan penanganan serta penanggulangan Covid 19 saja, ujar Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan.
Menurut Wakil Bupati, pasien sejak dua tahun terakhir mengalami gejala penyakit diabetes yang dideritanya. Walaupun pasien berstatus PDP, namun soal terpapar positif atau negatif corona, harus menunggu hasil tes labor keluar.
Untuk itu dirinya meminta kepada warga Sitanang dan sekitarnya agar tenang dan jangan terpancing dengan isu isu miring yang beredar terkait penyakit Pasien, tandas Ferizal Ridwan.
Terkait meninggalnya warga Lareh Sago Halaban yang berstatus PDP tersebut, muncul kepermukaan isu yang simpang siur. Beredar kabar jika pasien pernah kontak dengan orang yang baru pulang dari daerah Jakarta.
Namun isu tersebut langsung dibantah oleh pihak keluarga almarhumah. Pihak keluarga dengan tegas mengatakan jika orang tua mereka tidak ada dan tidak pernah kontak dengan seseorang yang baru datang dari Jakarta, tandas mereka.
Adapun terkait sempat tertundanya pemakaman almarhumah, hanyalah karena persoalan mis komunikasi belaka. Awalnya pihak keluarga menolak jika orang tua mereka dimakamkan dengan Protap Covid 19. Namun setelah diberi pengertian pihak keluarga menyetujuinya. (aa)





















