SUMBARTIME.COM-Sedang asyik nongrong bersama temannya di depan warung makan, seorang remaja inisial NA (16) warga Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, diciduk Satuan Reskrim Polres Dharasraya, Minggu (1/3) dini hari.
Remaja terduga pelaku pencabulan itu ditangkap di kawasan Pulau Punjung. Dirinya tak berkutik dan pasrah saat aparat menggelandangnya ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
NA diduga telah melakukan pencabulan dan menggarap seorang anak bawah umur inisial DP (16) alias bunga sebanyak tiga kali.
Menurut Kasatreskrim Polres Dharamasraya AKP Suyanto, penangkapan terhadap NA berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan nomor laporan LP/12/K/I/ 2020 Polres tanggal 26 Januari 2020 tentang perbuatan cabul, ujarnya.
Orang tua korban melaporkan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya yang masih berusia bawah umur. Orang tua korban geram jika pelaku telah merenggut kehormatan masa depan anaknya yang masih berstatus pelajar.
Sementara itu dari pengakuan NA pelaku pencabulan, dirinya mengatakan jika perbuatan yang dia lakukan atas korban berdasarkan ‘suka sama suka’ dan tanpa paksaan, tuturnya.
Di jelaskan dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara. Pelaku mengakui jika hohohihi alias hubungan intim bak suami istri yang dia lakukan bersama korban telah 3 kali yakni di rumah korban Jorong Lambau Nagari, Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Namun menurut AKP Suyanto walaupun mereka mempunyai hubungan dan melakukannya atas dasar suka sama suka, namun patut diduga itu merupakan perbuatan pencabulan karena korban masih anak bawah umur, paparnya menjelaskan. (tim)




















