SUMBARTIME.COM-Seorang oknum guru di salah satu SMA Kabupaten Padang Pariaman berinisial JW (58) ditangkap Tim Gagak Satreskrim Polres setempat, Selasa (25/2) sore, sekira pukul 14.30 WIB.
Oknum guru kesenian tersebut ditangkap atas berdasarkan laporan tindakan pencabulan yang dilakukannya kepada muridnya sendiri berinisial AST (16) alias Bunga.
Menurut Kasubag Humas Polres Padang Pariaman, AKP Emel kepada awak media, membenarkan jika seorang oknum guru SMA di salah satu Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh orang tua korban.
Adapun kronologis kejadian bermula dari pengakuan korban yang bercerita kepada orang tuanya jika dirinya telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku.
Dengan modus di iming imingi nilai kesenian yang tinggi serta dibawa shoping beli baju serta ponsel android, korban merelakan mahkotanya dicicipi oleh oknum guru tersebut.
Pertama kali pelaku melakukan pencabulan serta hohohihi alias bersetubuh dengan korban di atas mobil pelaku. Saat itu mobil yang diparkirkan di sebuah Taman Kanak kanak dijadikan sebagai tempat melakukan aksi mesumnya.
Merasa ketagihan, si oknum guru tersebut kembali menggarap korban di rumahnya sendiri, papar Emel.
Emosi mendengar pengakuan korban, orang tua langsung membuat laporan ke polisi dengan nomor laporan: LP /26/II/2020/POLRES TANGGAL 22 FEBRUARI 2020 atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Saat ini oknum guru tersebut sudah diamankan di Mapolres dan kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), papar Emel menjelaskan. (tim)




















