Sumbartime-Wakil Wali Kota Padang Emzalmi mengatakan, masih banyak persoalan sengketa tanah yang harus diselesaikan, sehingga berdampak merugikan masyarakat kecil. Demikian disampaikannya saat membuka rapat DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Padang 2017, di Hotel Kyriad Bumi Minang, PADANG.
Dikatakannya, negara Indonesia sebagai suatu negara hukum berdasarkan Pancasila sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, diperlukan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah.
Dalam negara hukum berdasarkan Pancasila lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa disebut lembaga peradilan atau lembaga yudikatif. Sementara itu dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkebunan melalui proses lembaga peradilan disebut sebagai proses penyelesaian sengketa litigasi, ujarnya.
Lembaga peradilan atau sering disebut sebagai lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga yang memiliki kemampuan untuk memberikan rasa keadilan dalam masyarakat manakala lembaga tersebut digunakan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa atau konflik.
Lembaga ini merupakan tumpuan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat yang mendambakan keadilan. Pengadilan merupakan tumpuan harapan terakhir para pencari keadilan atau pihak-pihak yang bersengketa, ujarnya.
Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
Ketua PERADI mengatakan, perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ‘de jure’ dan ‘de facto’, PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah petinggi organisasi advokat lain, antara lain, Ketua DPC IKADIN Jakarta, Ketua Koordinator Wilayah PERADI Padang hingga Ketua Komisi Pengawas Advokat PERADI.
Acara itu bertujuan untuk menyatukan dan mempererat silaturahmi sesama anggota.
“Mudah-mudahan silaturahmi ini membawa berkah buat kita semua,” ungkapnya.(by/ yendra)