SUMBARTIME.COM-Sedang asyik berjudi jenis permainan kertas Koa (Ceki) dalam sebuah warung kawasan Air Putih Nagari Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, 4 orang penjudi dan seorang pemilik kedai inisiL WH (49) diringkus Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Minggu (30/1) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
4 orang pemain judi jenis kertas koa warga setempat masing masing dengan inisial I (53), A (42), AH (53) dan B (49), digeregek serta diringkus bersama barang bukti uang hasil taruhan senilai Rp 525 ribu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Syafrinaldi, melalui Kanit I Aiptu Bainur pada Minggu 30 Januari 2022 siang.
Menurutnya, penangkapan aktifitas judi disebuah kedai yang berkedok warung kopi tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah dengan kegiatan tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan langsung turun ke lapangan dan melakukan pengamatan.
Benar saja, saat dilakukan pengintaian terlihat beberapa pria sedang melakukan aktifitas judi jenis permainan kertas Koa. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Tak ada perlawanan berarti dari para pemain, sementara di atas meja polisi menemukan barang bukti uang hasil taruhan.
Selanjutnya aparat langsung menggelandang para pelaku ke Mapolres Limapuluh Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan, papar Baniur menjelaskan. (rd)





















